DARUBA – Wakil ketua Komisi XI DPR-RI Ahmad Hatari, mengingatkan Bupati Pulau Morotai Benny Laos dan SKPD untuk tidak main-main soal anggaran baik APBD maupun dana pinjaman untuk pemulihan ekonomi nasional.
Sebab, kata dia, DPRD punya hak untuk meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengobrak-abrik pemeriksaan laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Pak bupati dan pimpinan SKPD, janganlah, DPRD punya hak budget, DPRD punya hak pengawasan, DPRD punya hak meminta BPK untuk datang ke sini dan tidor disini, selama 3 bulan untuk obrak-abrik,” tegas dalam acara dilago di gedung DPRD beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, jika permintaan pemeriksaan itu bersifat penting maka bisa dipastikana akan ditemukan masalah.
“Pasti akan ketahuan di mana ulat, dan kita sudah bersepakat dengan BPK karena kita mitra dengan Komisi XI kalau pemeriksaaan reguler pasti hasilnya biasa-biasa saja, coba kalau dengan pemeriksaan tertentu pasti dapat sesuatu, sesuatu itu apa? ulat didalam Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu,” timpalnya.
Bagi Hatari, oponi WTP bukan jaminan bahwa tata kelola pemerintahannya dianggap baik. “WTP bukan jaminan hanya namanya wajar tanpa pengecualian, WTP itu salah satu pernyataan profesional yang tidak bisa dirundingkan, tapi di forum rapat resmi dengan BPK saya mengatakan jangan sampai WTP itu jadi komuditas, kasih WTP bayar berapa? tidak kasih berapa? saya bicara tidak tutup-tutup, dan ini sudah jadi rahasia umum,” cetusnya.
“Kalau mau WTP dirunding dulu, tapi WTP itu wajar tanpa pengecualian, ada daerah yang kacau balau tapi dapat WTP, luar biasa, tapi kalau tata kelolanya baik, tidur nyenyak Kepala keuangan,” tambah politisi NasDem itu.
Dirinya juga menyentil, Kabupaten Pulau Morotai sudah dua tahun berturut-turut mendapat predikat WTP dari BPK. Walaupun begitu, masih ada sejumlah masalah yang menyebabkan ditahun 2021, Morotai tidak mendapat Dana Insentif Daerah (DID).
Bahkan, DAU Morotai di tahun mendatang sangat kecil setelah Kabupaten Taliabu. “Kabupaten Pulau Taliabu, diatas itu Kabupaten Pula Morotai, DAU Morotai Rp. 372 miliar, Dana Bagi Hasil Rp.26 miliar. DAK fisik Rp.180 miliar terkecil, dana insentif daerah nol rupiah Morotai tidak dapat,” ungkap Hatari.
“Padahal Morotai sudah dapat predikat 2 kali WTP, terkait dengan tata kelolanya, apakah penerapan Perda tepat waktu?, jangan kemudian sudah dapat 2 kali WTP tapi tidak dapat dana insentif daerah,” sindirnya. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

