DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai terkesan pilih kasih dalam melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan kerjanya.
Terbukti, dari empat ASN Morotai yang sudah mendapatkan vonis atau putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi, hanya dua yang diproses untuk didisposisi pemecatan sebagai ASN.
Kedua ASN yang sudah didisposisi untuk dipecat yakni Reinhard Yongky Makangiras dan Aprianto Melkias Siruang.
Reinhard Yongky Makangiras merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan gedung dan bangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara Rp 346 juta.

