Pemkab Morotai Diduga ‘Pilih Kasih’ Pecat ASN Kasus Korupsi

Sementara dua ASN yang belum di proses untuk dipecat yaitu Yofani Bandari dan Monalisa A Hairudin. 

Keduanya merupakan mantan Kepala Kantor Perwakilan Morotai (KPM) di Jakarta, yang divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan anggaran KPM tahun anggaran 2015. 

Yofani Bandari divonis penjara 4 tahun pada 2020 silam, dengan kerugian negara sebesar Rp 666 juta.  Untuk Monalisa A Haerudin divonis 1 tahun penjara, dengan kerugian negara Rp 82 juta. 

Monalisa sudah berstatus bebas dari masa tahanan, sementara Yofani masih menjalani masa tahanan.