Sementara dua ASN yang belum di proses untuk dipecat yaitu Yofani Bandari dan Monalisa A Hairudin.
Keduanya merupakan mantan Kepala Kantor Perwakilan Morotai (KPM) di Jakarta, yang divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan anggaran KPM tahun anggaran 2015.
Yofani Bandari divonis penjara 4 tahun pada 2020 silam, dengan kerugian negara sebesar Rp 666 juta. Untuk Monalisa A Haerudin divonis 1 tahun penjara, dengan kerugian negara Rp 82 juta.
Monalisa sudah berstatus bebas dari masa tahanan, sementara Yofani masih menjalani masa tahanan.
