Dalam kasusnya, Yongky berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai.
Yongky divonis 1 tahun penjara oleh PN Tipikor Ternate pada tanggal 17 November 2022 dan sekarang telah bebas dari kurungan penjara.
Sedangkan, Aprianto Melkias Siruang, merupakan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai terpidana kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Tanjung Saleh, tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara Rp 477 juta.
Aprianto divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Ternate pada tahun 2022 lalu, dan sementara masih menjalani masa tahanan.
