Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate, ketika dikonfirmasi wartawan terkait tindak lanjut kasus tersebut, mengaku secara teknis, dirinya baru menerima dua disposisi untuk pemecatan ASN yang tersandung kasus korupsi yakni Yongky dan Aprianto.
“Prosesnya itukan harus berdasarkan hasil putusan pengadilan, terus yang sudah masuk ke BKD itu baru Yongky sama Aprianto. Yang lain itu secara teknis belum sampai ke saya,” ungkap Basirun.
Soal alasan kenapa yang lain belum di disposisi dipecat, lanjut dia itu adalah kewenangan Bupati. “Saya teknisnya saja, kami di bidang bisa memproses bila ada disposisi dari Bupati,” terangnya.
Basirun juga mengungkapkan jika salinan putusan Pengadilan Tipikor Ternate untuk terpidana Yofani dan Monalisa juga belum diterima BKD.
