TERNATE – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang menetapkan dan menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu, diapresiasi Praktisi hukum Maluku Utara.
Kuasa hukum Yopi Sarawang, salah satu terdakwa dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu, Abdullah Ismail menilai penetapan tersangka terhadap Aliong Mus menunjukkan percepatan penanganan perkara oleh penyidik Kejati Maluku Utara.
“Saya mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kejati Maluku Utara. Menurut saya, ini termasuk salah satu penanganan perkara korupsi yang berjalan cukup cepat,” kata Abdullah, Sabtu (27/6/2026).
Abdullah mengatakan, hingga saat ini perkara kliennya masih belum memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, di tengah proses persidangan terhadap terdakwa lain, penyidik telah menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan pola penanganan perkara korupsi yang selama ini kerap terjadi, dimana penetapan tersangka baru umumnya dilakukan setelah perkara pokok memperoleh putusan pengadilan.

