Sementara Kuasa hukum mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, Fadly S. Tuanany, menegaskan, tudingan aliran dana sebesar Rp7,5 miliar kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah (ISDA) adalah klaim sepihak yang tidak berdasar hukum.
Fadly menilai pernyataan yang dilontarkan penasihat hukum terdakwa Yopi Saraung tersebut sengaja dibangun untuk menggiring opini publik sebelum adanya keputusan tetap dari pengadilan.
Menurut Fadly, narasi yang dibangun pihak terdakwa seolah-olah sudah menjadi kesimpulan inkrah. Padahal, proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga saat ini masih terus berjalan.
Ia pun mengingatkan agar semua pihak tidak membuat kesimpulan prematur yang hanya bersandar pada asumsi atau catatan tidak resmi. “Perhitungan kerugian negara bukan dilakukan oleh advokat terdakwa, bukan berdasarkan nota koperasi, bukan pula berdasarkan pengakuan seseorang,” tegas Fadly, Minggu (28/6/2026).
Fadly menekankan dua poin krusial terkait penanganan kasus ini. Pertama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang konstitusional untuk menghitung kerugian keuangan negara, bukan berdasarkan “catatan kopra” atau nota sepihak.
