Kedua, lembaga yang berwenang melakukan analisis transaksi keuangan secara valid adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Fadly menilai manuver pernyataan dari pihak terdakwa tidak bisa dijadikan alat mengalihkan tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran proyek maupun perusahaan pelaksana.
Dia mengajak seluruh pihak tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, tanpa harus mendahului putusan majelis hakim melalui opini di luar pengadilan.
“Prinsip negara hukum adalah pembuktian di pengadilan. Jangan sampai opini menggantikan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Maluku Utara menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Penyidik menduga proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. (cr-02)
