Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Pertanyaan Jaksa Terkesan Hindari Dalang Pengambilan Foto Mindrawati - FajarMalut.com

Pertanyaan Jaksa Terkesan Hindari Dalang Pengambilan Foto Mindrawati

Ketua DPD PAN Tidore, disidang PN Soasio

TIDORE – Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang dilakukan oleh DPD PAN Kota Tidore Kepulauan di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Rabu, (11/10/23).

Mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Kota Tidore Kepulauan, Rustam Ismail. Menurutnya, dalam pemeriksaan saksi atas nama Umar Ismail yang merupakan Ketua DPD PAN Tidore. Pertanyaan-pertanyaan Jaksa, sama sekali tidak menjurus kepada siapa yang pertama kali mengambil foto Mindrawati untuk dipakai pada nama Siti Hardianti yang merupakan Caleg PAN Kota Tidore, Daerah Pemilihan III.

Padahal, berdasarkan informasi yang diterima Rustam, pertanyaan mengenai pengambilan foto Mindrawati itu juga termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Bahkan pertanyaan itu, merupakan awal mula kasus pemalsuan dokumen dilaporkan, hingga naik ke persidangan.

“Saya mengikuti dan mencermati betul sidang pemeriksaan saksi Umar Ismail, dalam perkara pemalsuan dokumen Caleg PAN. Dan Saya tidak mendengar sama sekali Jaksa maupun Hakim menanyakan siapa yang pertama kali mengambil foto Mindrawati untuk dipakai pada nama orang lain,” ungkap Rustam usai mengikuti jalannya persidangan, di PN Soasio Kota Tidore. Rabu, (11/10/23)

Untuk itu, ia menegaskan, Jaksa dalam mempertahankan dakwaan harusnya kokoh, baik argumen hukum maupun menyajikan fakta di persidangan. Karena semua keterangan para saksi di BAP harus di komfom ulang di hadapan majelis untuk menguji apakah keterangan di BAP dan keterangan di muka persidangan, bersesuaian atau tidak. Sebab keterangan atau pengakuan saksi di saat persidangan itulah, yang akan dipakai Hakim untuk membuat pertimbangan atau putusan.

“Keterangan saksi itu adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana, berupa keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia lihat sendiri, dengar sendiri dan alami sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk segala pengakuan saksi adalah alat bukti, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 angka 26 junto angka 27 KUHAP, dengan bukti itu, dibuat terang suatu tindak pidana.

“Seharusnya yang dikejar Jaksa adalah keterangan saksi yang ada di BAP, dengan begitu maka peristiwa pidana bisa terang dilihat,” cetusnya.

Rustam berharap, hasil persidangan nanti, terdakwa dapat diberikan sanksi yang berat, agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku pemalsuan dokumen Negara.

“Soal putusan apakah ringan atau berat, kita serahkan kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui, sidang Perkara Pemalsuan Dokumen terhadap Saksi Ketua DPD PAN Tidore, Umar Ismail itu, dipimpin oleh Rudy Wibowo SH. MH selaku Ketua Majelis, Made Riyaldi, SH, MKN, Hakim anggota satu, dan Hengky Pranata Simanjuntak SH, Hakim Anggota Dua. dan Panitera Pengganti, Siswadi SH.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, yakni Asniar, SH dan Doniel Ferdinand. (ute)

Berita Terkait