Lukman mengaku, proses klarifikasi itu berlangsung kurang lebih selama dua jam. Disitu, ia hanya diminta untuk menjelaskan kronologis kejadian pada 6 November 2023, mengenai sikap arogansi Redha, beserta ancaman penandatanganan BAP dari penyidik, terkait kasus penganiayaan yang menimpa Ayahnya di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, pada 18 Oktober 2023.
“Saya jelaskan bahwa saat itu memang benar kalau Kasat (Redha) sangat arogan, karena dia tiba-tiba masuk dan tanya saya kerja dimana, tapi nada suaranya itu sudah kasar. Selain itu, dia langsung bilang saya kalau tidak puas silahkan lapor dia di Propam,” bebernya dihadapan Propam, yang diketahui bernama Dani.
Sementara soal ancaman penyidik terkait penandatanganan BAP Korban Penganiayaan, kata Lukman, dirinya juga mengakui di hadapan Propam bahwa saat itu ia bersama ayahnya juga merasa terancam dan terpaksa menandatangani BAP tersebut.
Karena menurut KBO Reskrim, kalau BAP itu tidak ditandatangani, maka ia (KBO) akan perintahkan anak buahnya untuk buat Berita Acara Penolakan.
