Tanggal mulai kontrak memiliki makna bahwa kapan kontrak tersebut dimulai dan tanggal akhir merupakan tanggal selesai kontrak dimana capaian output kontrak dihasilkan. Dari data yang telah masuk KPPN Ternate sampai dengan tanggal 07 Desember 2022, dapat dianalisa pada kontrak yang jatuh tempo pada Bulan Desember 2022 bahwa Porsi Kontrak Desember 2022 sebagai berikut:
Kontrak terlambat dimulai
Pada Bulan Desember 2022 ini, terdapat 393 kontrak yang jatuh tempo. Jumlah ini memiliki porsi 36% dari jumlah kontrak 1094 yang aktif selama 2022.
Asumsi keterlambatan kontrak dapat dilihat perbandingan tanggal mulai kontrak atas kontrak yang jatuh tempo pada BuLan Desember 2022 dimana disebut terlambat apabila kontrak dimulai setelah bulan juni 2022, terdapat 56% atau 114 kontrak yang dimulai setelah Juni 2022 sedangkan kontrak dimulai sebelum Juni 2022 memiliki 44% atau 91 kontrak.
Kontrak terlambat penyelesaiannya
Dari monitoring kontrak yang jatuh tempo Desember 2022 ini, dapat disampaikan dari 393 kontrak tersebut dibagi menjadi 2 status yaitu kontrak yang selesai sebelum tanggal 15 Desember dan setelah tanggal 15 Desember.
Hal ini memiliki makna berbeda, jika tanggal selesai kontrak sebelum 15 Desember 2022 maka prestasi pekerjaan berpotensi tidak terlambat diserahkan sedangkan setelah tanggal 15 Desember maka prestasi pekerjaan dari kontrak tersebut akan berpotensi terlambat.
Dari data kontrak yang direncanakan selesai desember 2022, maka jika dianalisa dari 188 kontrak yang jatuh tempo bulan des maka terdapat 60 kontrak yang direncanakan selesai sebelum tanggal 15 atau 32% sedangkan kontrak yang jatuh tempo setelah 15 Desember 2022 adalah 128 kontrak atau 68%.
Dari 2 indikator tersebut maka kinerja kontrak masih perlu perbaikan yang pertama adalah pelaksanaan kontrak karena terdapat 56% yang dimulai terlambat kontrak dan penyelesaian pelaksanaan kontrak dimana terdapat 68% kontrak pada bulan desember yang diselesaikan setelah tanggal 15 sampai dengan 31 Desember 2022.
