Realisasi Menumpuk di Akhir Tahun, Kinerja Pengelolaan Kontrak Satker jadi Sorotan

Sebagai evaluasi pelaksanaan kontrak tersebut maka perlu Langkah perbaikan dari kinerja pengelolaan kontrak pada masing-masing satuan kerja agar kondisi pada tahun anggaran 2023 dan satker dapat mengantisipasi faktor penghambat dalam menyelesaikan kegiatan kontraktual. Hal yang perlu diantisipasi adalah 

Evaluasi Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa

Pada tahun 2023, DIPA telah diserahkan presiden kepada Menteri/kepala Lembaga selaku Pengguna Anggaran pada tanggal 01 Desember 2023. Secara otomatis masing Kuasa Pengguna Anggaran telah memperoleh DIPA untuk setiap satker yang dikelolanya.  

Oleh karena itu, satker dapat segera melakukan evaluasi kebutuhan pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan sehingga pemilihan mekanisme pengadaan barang dan jasa dapat ditentukan secara tepat, apakah melalui e-katalog, tender atau penunjukan langsung. 

Selain mengevaluasi kebutuhan TA 2023 satker juga dapat mengevaluasi hasil-hasil dari penyedia barang dan jasa pada TA 2022 baik secara kualitas, kuantitas, dan aspek value for money yang telah dihasilkan sehingga dalam pelaksanaan kontrak pada Tahun 2023 jadi lebih baik.

Percepatan lelang

Faktor waktu menjadi salah satu hal yang penting untuk diantisipasi oleh pengelola anggaran satker. Apabila kontrak dimulai terlambat maka akan berdampak pada penyelesaian kontrak tidak tepat waktu. Kontrak konstruksi pembangunan gedung, jalan dan konstruksi lainnya membutuhkan waktu yang cukup agar penyelesaian pekerjaan dapat tepat waktu. Kontrak yang dimulai setelah bulan juni sangat rawan penyelesaiannya terlambat.