SANANA – Gerakan Indonesia Baru (GIB) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), meminta Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dan Bupati Kepsul Hendrata Thes mengusir CV Sula Baru dari Kecamatan Mangoli Selatan.
Informasi yang dikantongi media ini, perusahaan tersebut diusir dari Desa Buya karena memaksa masuk ke hutan untuk membabat pohon. Anehnya, setelah diusir dari Desa Buya, perusahaan tersbut bukannya kapok, tetapi bergeser ke desa tetangga, yakni Desa Auponhia.
Di Desa Buya, perusahaan itu masuk tanpa sepengetahuan warga maupun aparat desa. Mirisnya, perusahaan telah membabat tanaman milik warga setempat tanpa diketahui pemiliknya.
Ketua GIB Kepsul, Sahrul Takim mendesak Gubernur Maluku Utara segera cabut ijin CV Sula Baru yang beroprasi membabat hutan di Desa Buya dan Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan. “Saya juga meminta kepada aparat Kepolisian untuk mengawal secara ketat pembabatan hutan di Desa Auponhia, apabila terdapat keganjalan di lapangan, maka segera mencabut ijin CV. Sula Baru,” pintanya, Senin (16/3).
Menurut Sahrul, wilayah Sula ini tidak cocok untuk perusahan, karena dampaknya akan sangat buruk dan berimbas ke masyarakat. Contohnya seperti yang sudah terjadi beberapa tahun lalu di Desa Falabisahaya, Kecamatana Mangoli Utara, puluhan rumah warga dihantam banjir hingga ambruk, itu akibat dari ulah perusahan sebelumnya.“ Harus belajar dari perusahaan kayu yang pernah beroperasi di Desa Falabisahaya beberapa tahun lalu,” pungkasnya.
Menurut Sahrul, yang namanya perusahaan kayu, tidak ada yang menjamin keselamatan warga. “Olehnya itu, saya mengajak semua masyarakat untuk menolak perusahaan yang ada di pulau Mangoli terutama CV. Sula Baru yang saat ini beroprasi di Desa Buya dan Auponhia,” pintanya.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Usir CV. Sula Baru dari Kepsul"