TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut rupanya serius kasus tindak pidana penipuan senilai Rp. 8 milyar yang diduga melibatkan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Muhlis Tapi-Tapi dengan korban Rizal Kibas.
Keseriusan penyidik tersebut setelah mengrimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidika (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Senin (14/4) kemarin. SPPD ini otomatis memberi sinyal calon tersangka dalam kasus itu. “Kasus dugaan tindak pidana penipuan wakil bupati Halut senilai Rp 8 miliar ini dari pengakuan korban,” kata Direktur Ditkrimum Polda Malut Kombes Pol. Dwi Hindarwana diruang kerjanya, Senin (13/4).
Menurut perwira tiga melati ini, kasus tersebut jika sudah SPDP dikrimkan ke Kejaksaan, berarti status wakil bupati sudah menjadi calon tersangka. Kendati demikan pihaknya masih menunggu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Nanti kita lihat di akhir pemeriksaan,” singkat Dwi mengakhiri.
Sebelumnya kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan wakil Bupati Halut Muhlis Tapi-Tapi tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut, terkait pinjamam uang senilai Rp 8 miliar milik Rizal Kibas. Dalam kasus tersebut wakil Bupati Halut Muhlis Tapi-Tapi sudah pernah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Malut. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Wakil Bupati Halut Calon Tersangka"