Pemohon Praperadilan Kasus Speed Boat Ajukan Replik

TOBELO Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menggelar sidang lanjutan Praperadilan atas penetapan empat tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boad di Dinas Perhubungan oleh Polres Halmahera Utara (Halut). 

Sidang Praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Daimon D Siahaya SH berlangsung, Rabu (15/4) kemarin, dihadiri para  pemohon FM, HT dan ET didampingi kuasa hukum Nofebi Antua SH serta dari termohon lima personil Polres. Agenda sidang  kali ini  pengajuan replik (jawaban) dari pemohon atas duplik yang disampaikan oleh termohon.

Usai  menerima replik dari pemohon hakim tunggal Daimon D Siahaya SH mengetuk palu tanda sidang ditutup dan ditunda hari ini Kamis (16/4), untuk  penyampaian duplik disertai  pemeriksaan saksi dari pemohon. Sidang Praperadilan tersebut diajukan  ke meja hijau PN Tobelo karena ketiga  ASN Pemkab Halut  ini, merasa  tidak setujuh atas  penetapan  tersangka  oleh penyidik Polres dalam  dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan speed boat tahun 2016  yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 400 juta lebih di Dishub Halut.

Sementara itu,kuasa hukum pemohon  mengungkapkan pada prinsipnya replik yang diajukan menyatakan menolak semua  dalil termohon dan tetap pada dalil permohonan sebelumnya. Sebelumnya empat tersangka disangkakan dengan pasal 2,3,8,9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP. Dimana HT mantan Kadis Perhubungan disangkakan pasal 2,3,8 dan 9, sedangkan ketiga rekannya ET, ARH dan MRI, pasal 2,3 dan 9 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (fer)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Pemohon Praperadilan Kasus Speed Boat Ajukan Replik"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*