TERNATE – Ditengah mewabahnya Virus Covid-19 di Indonesia termasuk Provinsi Maluku Utara, ternyata dimanfaatkan oleh oknum dalam mengedarkan narkoba jenis shabu dan ganja di daerah ini.
Direktorat Resnarkoba Polda Malut dibawah kepemimpinan Kombes Pol Setiadi Sulaksono dalam bulan April ini telah berhasil menangani empat kasus narkoba dan mengamankan lima pelaku sebagai pengedar barang haram tersebut, dengan barang bukti shabu seberat kurang lebih 1.12 gram dan ganja kurang lebih 271.58 gram.
Kasus ini terungkap, berawal petugas menangkap pria berinisial FE (47),berprofesi wiraswasta, di tempat kost yang terletak di lingkungan Gamayou Kelurahan Makassar Barat, Minggu (5/4). Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti 1 sachet kecil berisi shabu seberat 1.12 gram, 1 buah pireks kaca, 1 buah sumbuh yang dibungkus dengan tissue warna putih dan dibalut dengan plastik warna hitam dan dililit dengan lakban warna hitam dan 1 buah handpone merk Oppo warna biru. Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya hitungan hari petugas mengamankan dua tersangka berinisial RK (26), berprofesi wiraswasta dan dan IA (35) pekerja swasta di depan Puri Amelia Kelurahan Toboko Kecamatan Ternate Selatan, Minggu (12/4). Dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan 7 ampel ganja kering seberat 13,14 gram, 2 linting ganja kering dengan bruto 1,39 gram, 1 pak kertas rokok merk semak-semak, 1 buah handpone merk Oppo Type A71 warna hitam. Kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada keesokan harinya personel Dit Resnarkoba kembali mengamankan tersangka berinisial DM (25), pekerja swasta di kamarnya di kawasan Jalan Pemuda, RT/RW 005/003,Kelurahan Kasturian Kecamatan Ternate Utara, Senin (13/4).
Dalam pengerebekan ini petugas mengamankan barang bukti 1 kantong kresek (plastik) berwarna hitam diduga berisi ranting ganja dengan bruto 7,05 gram dan 1 buah handpone merk Xiaomi Type 6X warna gold. Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua hari setelah penangkapan ini, personel Dit Resnarkoba menringkus seorang mahasiswa berinisial FRB (22), di jalan raya depan Rumah Sakit Dharma Ibu Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (15/4).
Barang bukti yang disita 1 paket berisi biji daun dan batang diduga ganja dengan berat 250 gram, 1 buah bingkai foto, 1 lembar kain lukisan, 1 lembar nomor resi dalam bentuk sms di handpone, dan 1 buah handpone merek Xiaomi Redmi 4A warna hitam. Tersangka dikenakan pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ditempat terpisah Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan menyampaikan kepada seluruh masyarakat di daerah ini agar ditengah pandemi virus Covid -19 ini, dapat menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing serta kepada oknum pengedar, pemakai narkoba dapat menghentikan transaksi barang haram tersebut.
“Bukan berarti dengan Polri tengah gencar mensosialisasikan himbauan Covid -19 para oknum pelaku pengedar narkoba dapat dengan leluasa melakukan aksinya, karena Polri tidak akan pernah berhenti dalam memberantas kejahatan” ucap AKBP Adip Rojikan. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Bulan Ini Polda Ringkus 5 Pengedar Narkoba"