TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) kembali meringkus dua pengedar narkoba berjenis ganja gorila. Kedua pengedar ini tergolong masih muda dengan inisial masing-masing RF (25), dan A (25), ditangkap di wilayah Kota Ternate pada pekan lalu.
Dir Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono melalui Kabid Humas AKBP Adip Rojikan mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar ganja gorilia tersebut menambah daftar kasus narkotika hampir satu bulan ini yang terhitung sudah 7 orang. Sebelumnya diamankan 5 orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan shabu. “Untuk dua tersangka baru diamankan ini ditemukan barang bukti ganja gorilla kurang lebih 10,72 gram dan satunya lagi ganja kering 37,60 gram,” kata AKBP Adip Rojikan kepada wartawan, Rabu (22/4) kemarin.
Kronoligis penangkapan dari kedua tersangka ini, awalnya petugas menangkap tersangka RF di bilangan Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan, 16 April 2020 dengan barang bukti dua paket bungkusan jenis ganja kering seberat 37,60 gram. RF dijerat dengan pasal 111 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) undang-undang 2009 tentang narkotika. Sementara tersangka A diciduk di depan kantor jasa pengiriman JNE di Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, 21 April 2020 dengan barang bukti 1 sachet tembaku gorilla berat 10,71 gram, 1 buah handpone merek Oppo, 1 buah sim milik terlapor dan 1 buah sms berupa nomor resi terkait barang bukti. Tersangka A dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika.
Adip Rojikan menegaskan, meskipun di tengah pandemic virus Covid-19 Polri Khususnya Polda Malut tidak kendor dalam memberantas kejahatan narkotika,”Baru beberapa hari kemarin juga diamankan 5 pelaku, kini kembali diamankan 2 pelaku narkoba lagi,” tandasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Polda MalutKembali Tangkap Dua Pengedar Narkoba"