Polda MalutKembali Tangkap Dua Pengedar Narkoba

TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) kembali meringkus dua pengedar narkoba berjenis ganja gorila. Kedua pengedar ini tergolong  masih muda dengan inisial masing-masing RF (25), dan A (25), ditangkap di wilayah Kota Ternate  pada pekan lalu.

Dir Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono melalui Kabid Humas AKBP Adip Rojikan mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar ganja gorilia tersebut menambah daftar kasus narkotika  hampir satu bulan ini  yang terhitung sudah 7 orang. Sebelumnya  diamankan 5 orang tersangka  pengedar narkoba jenis ganja dan shabu. “Untuk dua tersangka baru diamankan ini ditemukan barang bukti ganja gorilla kurang lebih 10,72 gram dan satunya lagi ganja kering  37,60 gram,” kata AKBP Adip Rojikan kepada wartawan, Rabu (22/4) kemarin.

Kronoligis penangkapan dari kedua tersangka ini, awalnya petugas  menangkap tersangka RF di  bilangan Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan, 16 April 2020 dengan  barang bukti  dua paket bungkusan jenis ganja kering seberat 37,60 gram.  RF dijerat dengan pasal 111 ayat (1), dan pasal 114  ayat (1)  undang-undang 2009 tentang narkotika. Sementara  tersangka A diciduk di depan kantor jasa pengiriman JNE di Kelurahan  Stadion Kecamatan Ternate Tengah,  21 April 2020 dengan  barang bukti 1 sachet  tembaku gorilla  berat 10,71 gram, 1 buah  handpone  merek Oppo, 1 buah sim milik terlapor  dan 1 buah sms berupa nomor resi terkait barang bukti. Tersangka A  dikenakan  pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika.

Adip Rojikan menegaskan, meskipun di tengah pandemic virus Covid-19 Polri Khususnya Polda Malut tidak kendor dalam memberantas kejahatan narkotika,”Baru beberapa hari kemarin  juga diamankan 5 pelaku, kini kembali diamankan 2 pelaku narkoba lagi,” tandasnya. (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Polda MalutKembali Tangkap Dua Pengedar Narkoba"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*