TERNATE – Aksi karyawan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dalam memperingati hari buruh internasional 1 Mei 2020 di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang berujung anarkis dan diduga adanya tindakan penjarahan.
Tindakan ini membuat sejumlah karyawan harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), untuk dimintai pertanggungjawaban. Hingga Kamis (7/5), total 12 karyawan telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Malut.
Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya beberapa karyawan yang diduga terlibat telah diamakan ditambah satu karyawan pada Kamis 7 Mei dengan inisial MS (22), sehingga kini sudah 12 karyawan PT. IWIP diamankan.
Kombes Dwi Hindarwana menuturkan aksi berujung anarkis di perusahan tambang PT. IWIP itu sebelumnya memang sudah di setting, karena para terduga tersangka memiliki peran masing-masing, baik provokator, perusakan hingga penjarahan. “Ini sudah diatur sebelumnya, tapi yang jelas kita lakukan penyidikan lagi,” ungkap Kombes Pol Dwi Hindarwana
Orang nomor satu di Ditreskrimum Malut ini menegaskan, penahanan belasan terduga tersangka ini karena semuanya ada barang bukti. Untuk satu terduga tersangka baru diamankan diduga ikut terlibat perusakan berupa kendaraan milik perusahan. Atas perbuatan tersebut, belasan terduga tersangka yang saat ini diamankan tersebut dijerat dengan pasal 170 tentang pengrusakan, 160 penghasutan, 363 penjarahan dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Kita masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pelaku-pelaku lainnya,” tandasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Polda Malut Amankan 12 Karyawan PT. IWIP"