Polda Malut Amankan 12 Karyawan PT. IWIP

TERNATE Aksi karyawan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dalam  memperingati hari buruh internasional 1 Mei  2020  di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng)  yang berujung anarkis  dan diduga adanya tindakan penjarahan.

Tindakan ini membuat sejumlah karyawan  harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), untuk dimintai pertanggungjawaban. Hingga  Kamis (7/5), total 12 karyawan telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Malut.  

Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana dikonfirmasi   mengatakan, sebelumnya beberapa karyawan yang diduga terlibat telah diamakan ditambah satu karyawan  pada Kamis 7 Mei dengan inisial MS (22), sehingga kini sudah 12 karyawan PT. IWIP diamankan.

Kombes  Dwi Hindarwana menuturkan aksi berujung anarkis di perusahan tambang PT. IWIP  itu sebelumnya memang sudah di setting, karena para terduga tersangka memiliki peran masing-masing, baik provokator, perusakan hingga penjarahan.  “Ini sudah diatur sebelumnya, tapi yang jelas kita lakukan penyidikan lagi,” ungkap Kombes Pol Dwi Hindarwana

Orang nomor satu di Ditreskrimum Malut ini  menegaskan, penahanan belasan terduga tersangka ini karena semuanya ada barang bukti. Untuk satu terduga tersangka baru diamankan diduga ikut terlibat perusakan berupa kendaraan milik perusahan. Atas perbuatan tersebut, belasan terduga tersangka yang saat ini diamankan tersebut dijerat dengan pasal 170 tentang pengrusakan, 160 penghasutan, 363 penjarahan dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Kita masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pelaku-pelaku lainnya,”  tandasnya. (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Polda Malut Amankan 12 Karyawan PT. IWIP"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*