TERNATE – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli yakni saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bidang administrasi.
Pemeriksaan saksi ahli tersebut terkait kasus galian C penambangan batu angus di Kelurahan Tabam milik Machmud Hi Esa.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili melalui Kabid Humas AKBP Adip Rojikan mengatakan untuk perkara galian C penyidik Ditkrimsus sudah melakukan langkah- langkah penyelidikan dan penyedikan yaitu telah memeriksa saksi-saksi dan sudah menuju ke saksi ahli.
“Polisi telah memeriksa dua saksi ahli masing-masing saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bidang administrasi, “kata AKBP Adip Rojikan kepada wartawan, diruang kerjanya, Senin (10/5).
AKBP Adip Rojikan menyatakan polisi juga merencanakan bakal memeriksa saksi ahli pertambangan dan dipastikan ketika nantinya dapat disebutkan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut maka polisi langsung menetapkan tersangka.
“Saksi ahli pertambangan bakal dipanggil, tapi sesuai kondisi ketersediaan saksi ahli dari pertambangan sendiri maupun situasi sekarang ini pandemik Covid-19, “tandasnya. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi termasuk pemilik usaha Machmud Esa. Sebelumnya sejumlah warga RT 004/RW 002 Kelurahan Tabam melaporkan penambangan batu angus dilahan seluas sekira 4,5 hektar ini diduga tidak memiliki izin serta amdalnya.(dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Keterangan Ahli Kasus Galian C Dirampungkan"