Tersangka Narkoba Diserahkan ke Kejari Halut

Satuan Reserse dan Narkoba Polres Halut menyerahkan tersangka narkoba berinisial FE

TOBELO – Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Reserse dan Narkoba menyerahkan tersangka narkoba berinisial FE alias Heru (34) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Selasa (26/05/2020).

Kasubag Humas Polres Halut, IPTU Mansur Basing Selasa (26/05) menyebutkan, Satresnarkoba Polres Halut telah melaksanakan kegiatan tahap II penyerahan tersangka narkoba dan barang bukti dengan berkas perkara LP/A/06/IV/2020/Res Halut/SPKT tertanggal 08 April 2020.

“Untuk berkas kasus narkoba sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti ke proses lebih lanjut,” terangnya.

Diketahui, sebelumnya Satresnarkoba Polres Halut berhasil mengamankan terduga tersangka berinisial FE alias Heru (34) di jalan Monyet Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, sesuai Surat SatResnarkoba Polres Halmahera Utara: Nomor : LP/A/06/lV/2020/PMU/Res Halut, tanggal 08 April 2020.Selain mengamankan pelaku FE yang merupakan warga desa Gosom.

Baca juga:  Polres Haltim Himbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan

Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu saset serbuk kristal yang diduga berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 0,21 gram, satu saset plastik kecil yg diduga sisa narkotika jenis shabu, satu buah korek api gas, satu buah jarum suntik, satu potong sedotan (sekop), dan satu unit handphone. (fer)

error: Content is protected !!