1,076 JCH Malut Batal Berangkat

Kanwil Kementerian Agama Prov Maluku Utara

TERNATE – Usai Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 1441 hijriah atau 2020 masehi karena pandemi corona. Kementerian Agama Maluku Utara (Malut) langsung membatalkan pemberangkatan 1.076 Jamaah Calon Haji (JCH) Malut untuk diterbangkan ke Arab Saudi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Malut, Sabin Sehe mengatakan, ia bersama jajarannya menyambut baik keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 494 tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan JCH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

“Sesuai penetapan Kemenag RI ibadah haji tahun 1441 H/2020 batal. Pada prinsipnya Kanwil Kementerian Agama Malut dan jajarannya menyambut baik keputusan pemerintah,” ungkapnya. Menurut dia, 1,076 JCH yang batal diberangkatkan tersebut telah melunasi setoran biaya haji. Termasuk tambahan 2 orang sebagai cadangan. 

“Sehingga yang telah melunasi seluruhnya sebanyak 1,078 orang,” katanya. Dengan keputusan Menteri Agama ini, ia menghimbau kepada seluruh umat Islam di Malut, khususnya JCH 1441 Hijriah agar dapat memaklumi dan memahami keputusan pemerintah untuk kebaikan bersama, meskipun keputusan itu membuat ada yang kurang menyenangkan. “Namun kesehatan dan keselamatan jamaah haji itu menjadi lebih penting diutamakan,” katanya.

Dikatakan, bagi jamaah yang gagal berangkat di tahun ini akan diberangkatkan tahun depan. Karena itu ia meminta agar jamaah terus mempersiapkan diri mengikuti bimbingan manasik online yang disiapkan Kemenag. (nas)

Berita Terkait