Belum di-PHK, PT. Aditya Wajib Bayar Gaji Buruh

Kasubag Umum Disnakertrans Pemkab Haltim Saiful Kadir

MABA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) mengungkapkan, hak – hak karyawan yang kini masih terus berjalan untuk menjadi tanggung jawab  perusahaan PT Adhita Nikel Indonesia.

Kepala Sub Bagian Umum (Kasubag) Disnakertrans Haltim Saiful Kadir yang juga Mediator Penanganan Masalah karyawan dan Hak karyawan mengatakan, PT Adhita semestinya melakukan pembayaran gaji kepada 164 buruh pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia, karena 164 karyawan tersebut hingga saat ini belum memiliki surat resmi PHK dari perusahaan “ Sebenarnya kalau dilihat dari ketentuan, karyawan harus mendapatkan gaji karena karyawan belum dapat PHK,” kata Saiful.

Menurut Saiful, PT Adhita Hingga saat ini belum melayangkan surat secara Formal kepada Disnakertrans kabupaten Halmahera Timur dan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara (Malut) atas PHK sejumlah buruh sebagai bentuk putus kontrak.

“Sekarang ini kan Adita belum PHK ke karyawan, karena sampai saat ini surat PHK untuk karyawan belum ada, berarti PT Adita harus melakukan pembayaran gaji ke karyawan yang terhitung dari kemarin sampe sekarang,” papar Kasubag Umum Saiful kadir.

Dikatakan, hasil komunikasi PT Adhita bersama Disnakertrans Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Tikep sebelumnya adalah hasil pembahasan terkait tunggakan perusahaan pada pemerintah dalam mengelola pertambagan dalam bentuk perpajakan sebesar Rp19 miliar, namun pembahasan tersebut diluar dari hak gaji karyawan.” Kemarin kan kesepakatan pembayaran Rp19 miliar itu belum termasuk Gaji karyawan,” ungkapnya.

Lanjut Saiful, Jika pembayaran Hak buruh belum diindahkan oleh perusahaan, Pihak Adhita semestinya melakukan pembayaran Tunjungan THR kepada para buruh, namun jika hal tersebut tidak dilakukan pihak perusahaan, maka akan bertambah Sanksi yang diterapkan dalam UU pertambangan. “Kalaupun PT Adita bayar, berarti mulai dari bulan kemarin sampe saat ini kerena berjalan terus. kalu tidak di bayar sanksi berat untuk PT Adhita,” tegasnya.(ais)

Berita Terkait