Ini Penyebab 20 Persen ADD 2019 Tidak Tersalur

Irwan Mansur

BOBONG – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu baru mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 sebesar 80 persen, sisanya 20 persen hingga saat ini tidak disalurkan.

Penyebab 20 persen ADD yang tidak tersalur mulai terkuak. Kendati anggaran tersebut sebagian diperuntukan operasional perangkat pemerintah desa. Kepala  Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Kamis (11/6) kemarin mengakui, ADD tahun 2019 lalu belum tersalur secara keseluruhan.

Sebab, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak memenuhi target, sementara pemerintah desa selama ini tidak berkontribusi terhadap peningkatan PAD. “ADD ini sebenarnya Dana Bagi Hasil, jadi desa juga harus punya kontribusi ke pemerintah daerah. Yang terjadi selama ini kan desa belum punya kontribusi terhadap PAD, kondisi 2019 kemarin realisasi pendapatan tidak mencapai target, makanya sesuai keuangan daerah,” tandas Irwan.

ketidaksanggupan pemerintah daerah dalam merealisasi ADD tahun 2019 sebesar 100 persen itu telah berdampak terhadap pembayaran tunjangan aparatur desa tahun 2019 selama 5 bulan. Bahkan, tidak sedikit kepala desa didemo karena diduga telah menggelapkan tunjangan aparatur desa.

Terhadap hal itu, Irwan  justru menyalahkan pemerintah desa karena dinilai tidak mengutamakan pembayaran aparatur desa dan belanja kebutuhan kantor melalui 80 persen ADD yang telah dikucurkan.

“Sebelumnya kami sudah analisa, hitung bahwa seharusnya ADD yang sudah terkucur sebesar 80 persen itu pemerintah desa mendahulukan pembayaran tunjangan aparatur desa, ditambah dengan opersional kantor. Hany saja, desa tidak lakukan itu,” tandasnya.

Belajar dari pengalaman, lanjut Irwan, di tahun ini DPMD diminta untuk lebih mempertegas pada permintaan pencairan ADD seluruh desa untuk melampirkan daftar aparatur desa berdasarkan jumlahnya. Dengan begitu, pembiayaan tunjangan aparatur desa dapat dipastikan setiap pencairan ADD, langsung tersalur ke aparat desa.

“Permintaan  pencairan ADD nanti harus melampirkan daftar gaji aparatur desa masing-masing supaya uang itu langsung membayar gaji aparatir desa,” pintanya.

Irwan juga menepis isu yang beredar bahwa terjadi pemotongan 20 persen ADD. Anggatran itu, tegas Irwan, bukan dipotong oleh pemda, melainkan hal itu karena pemda terjadi defisit anggaran daerah sehingga hanya mampu membayar sesuai kemampuan anggaran daerah.

“Saya juga mau klarifikasi bahwa ada bahasa yang mengatakan pemda potong. Tidak seperti itu. Yang terjadi adalah terjadi pengurangan dari pemda ke desa. Sama juga dengan sekarang, karena kondisi postur APBN berubah, maka transfer DAU ke pemerintah daerah juga berubah, bukan berarti pemerintah pusat potong anggaran,” jelasnya dengan tegas.

Mengenai bisa atau tidaknya penyaluran sisa 20 persen ADD tahun 2019 itu sangat bergantung kondisi keuangan daerah. Karena itu, Irwan belum dapat memastikan apakah masih dapat disisipkan pada APBD Perubahan atau dianggap hangus.

“Kalau misalkan di tahun anggaran perubahan nanti anggaran stabil, maka bisa ditambah, tapi kalau tidak mau tambah bagimana,” cetusnya

Irwan menjelaskan, sekarang ini,  kondisi APBN mengalami perubahan drastis dan dapat dipastikan akan berpengaruh pada keuangan daerah. Dengan demikian, Irwan pesimis, peluang untuk menyisipkan 20 persen ADD tahun 2019 ke APBD perubahan semakin kecil. “Kementerian sampai panggil kita dan menyampaikan bahwa APBN perubahan ini turun drastis, jadi OPD diperintahkan untuk menggeser anggaran sebesar 50 persen untuk belanja tak terduga,” jelasnya.

Ia membayangkan, jika OPD yang anggarannya kecil, bahkan gaji juga terpaksa digeser menunggu perubahan anggaran. “Bahkan, kalau tidak memenuhi PMK, maka anggaran itu ditahan lagi,” ungkapnya. (bro)

Berita Terkait