TERNATE – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Ternate melalui Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), bakal melakukan penagihan kepada ratusan pelanggan atas tunggakan air dari Perusahan Daerah Air Minum ( PDAM) Kota Ternate yang ditaksir sebesar 1 miliar lebih.
Kepala Seksi Bidang Datun Kejari Kota Ternate, M Asyhari Wasile mengatakan setelah pihak PDAM Ternate berkordinasi dengan Kajati Malut beberapa hari lalu menyangkut tunggakan air yang belum melakukan pembayaran dari pelanggan sekitar 100 orang lebih itu tetap ditindaklanjuti.
Untuk melakukan penagihan Kejari Ternate belum bisa bertindak karena penerbitan surat kuasa hukum belum ada. “ Ditindaklanjuti namun surat kuasa dari pihak PDAM Ternate untuk melakukan penagihan belum ada,” ujar Asyhari Wasile kepada wartawan, Kamis (25/6) kemarin. Asyhari Wasile mengaku kevalidan data tunggakan air tersebut, hingga kini belum dikantongi secara resmi hanya disampaikan oleh pihak PDAM Ternate dalam berkordinasi itu kurang lebih 100 lebih pelanggan yang menunggak.
Sementara itu, untuk tunggakan BPJS Kesehatan dari 17 badan usaha yang menunggak sekitar 6 badan usaha telah melunasi tunggakan, sisanya belum dan masih diberikan waktu untuk secepatnya menyelesaikan tunggakan sesuai berita acara yang telah disepakati. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

