TERNATE – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kota Ternate membekuk komplotan pencuri, yang selama ini meresakan warga Kota Ternate. Empat pelaku berhasil ditangkap berinisial SJ alias Ipul (26), SM alias Ukin (27), MR alias Dedi (34) dan S alias Nandito (25). Kapolres Kota Ternate, AKBP Aditya Laksimada Senin (29/06) mengatakan penangkapan ke empat pelaku ini berawal dari di sebuah kios di Kelurahan Tabam Kecamatan Ternate Utara.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada Kamis (25/6). Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima, tim Resmob pertama menangkap tiga orang dan satu pelaku berinisial S alias Nandito diciduk di wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Dari hasil pengembangan total TKP sebanyak 33 TKP, yakni di Ternate 27 TKP, selebihnya TKP di Kota Makasar dan Kota Bitung.
Empat tersangka ini berasal dari luar daerah Maluku Utara dan sudah tiga bulan melakukan aksinya.
“Empat tersangka banyak mencuri handpone di kios dan kos-kosan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengetuk pintu atau mengamati TKP.
Ketika TKP aman tersangka langsung melakukan aksinya,” ujar Kapolres Aditya AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda dalam konferensi pers, Senin (29/6) kemarin. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa handpone sebanyak 12 unit, laptop 9 unit dan 2 unit kendaraan roda dua. Para tersangka dikenakan pasal 363 Jo 64 subsider 362 KHUAP jo pasal 55 KHUAP dengan ancaman hukuman 7 penjara. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

