TERNATE – Meski direktur PDAM Kota Ternate berinisial AGH telah ditetapkan tersangka, namun Pemkot Ternate belum mengambil langkah untuk mengganti yang bersangkutan. Sebab Pemkot masih menghargai asas praduga tak bersalah.
Sekretaris daerah Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, meski sudah ada kenaikan status tersangka, namun pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.” Jadi kita sedang mempertimbangkan, kalau sampai di tahan atau bagaimana, maka nanti akan ada langkah yang diambil. Tapi ini kan belum,” katanya, Minggu (7/5).
Kata dia, pemkot ternate masih menunggu langkah dari kejaksaan, karena pihaknya tetap menghargai asas praduga tak bersalah, dengan alasan baru penetapan tersangka.” Kalau proses hukum silahkan berjalan, karena semua orang punya kedudukan dan hak yang sama di muka hukum, jadi kita masih melihat perkembangan dulu. Langkah kejaksaan seperti apa, kalau misalkan ada langkah penahanan, baru kami ambil langkah selanjutnya,” jelasnya.
Namun jika sampai bersangkutan ditahan, maka Pemkot akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) dan akan dilakukan rekrutmen sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tapi kami tetap melihat dulu langkah dari kejaksaan seperti apa atas penatapan status ini,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

