Dana BUMDes ‘Karantina’ di Bank

Dari penjelasan Kadis PMD ini ada hal yang menjadi sorotan DPRD yakni laporan pertangungjawaban ke Kemendes.

Ketua Komisi III, Rasmin Fabanyo menyatakan dalam sistem pencairan anggaran ada namanya SIMDA (Sistem Informasi Manajmen Daerah). Simda itu uang tahun ini sudah habis ada pertangungjawaban baru bisa dicairkan tahun berikutnya.

“Logikanya begini, anggaran BUMDes 2017 yang belum digunakan, ko bisa ada anggaran tahun 2018 direalisasikan lagi, berarti ada pertangungjawaban di tahun 2017,” tanya Rasmin Fabanyo.

Dia  mengungkapkan dari pengakuan sejumlah Kades (Kepala Desa) yang ia temui, bahkan sistem pertangungjawaban dana BUMDes 2017-2018 tidak melalui tahapan dari BUMDes ke Pemdes.  tapi SPJ-nya dihandle langsung oleh  pihak DPMD.

Berarti laporan pertanggungjawaban dari desa tidak ada makanya teman-teman menilai itu  fiktif. Sehingga itu,  rata-rata Kades mengeluh soal ini. “Masa SIMDA meminta pertangungjawaban tahun 2017 kemudian uang masih parkir tahun berikutnya cair lagi, kan tidak masuk akal,” cetusnya.

Menanggapi penyampaian Rasmin Fabanyo, Kadis PMD Alexsander Wermasubun mengaku tidak terlalu tahu sistem pelaporan dana BUMDes tahun 2017-2018, karena saat itu dirinya belum menjabat Kadis PMD. Sejak  tahun 2019-2020  dirinya  sudah  menjadi Kadis PMD, sehingga sudah menggunakan sistem non tunai, ketika uang itu masuk ke rekening desa, lalu kemudian desa cairkan dalam sistem non tunai, bukti transfer itu yang menjadi pertanggungjawaban.  

“Saya tidak tahu 2017-2018. Tapi andai kata itu menjadi referensi pertangungjawaban maka tidak menutup kemungkinan pelaksanaan pertanggungjawaban hanya melihat bukti transfer dari rekening desa ke rekening BUMDes,” kilah Alexsander Wermasubun.

Jawaban Alexsander Wermasubun ini ternyata tidak memuaskan banyak pihak termasuk Rasmin Fabanyo. “Kalau laporannya gelondongan begini bisa dikatakan ada manipulasi di lapangan, alasan gelondongan tidak masuk akal, pertangungjawaban itu item kegiatannya harus jelas di lapangan,” cetus Rasmin Fabanyo.

Sampai rapat selesai, Alexsander Wermasubun tak mampu meyakinkan semua pihak yang hearing dalam rapat tersebut. DPRD lantas meminta DPMD membuat penjelasan secara tertulis ke DPRD soal SPJ BUMDes. Bahkan pihak PB-Hippmamoro selaku pihak yang mengundang, mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa ke BPK (Badan Periksa Keuangan) Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk segera melakukan audit anggaran BUMDes Morotai 2017-2018. (fay)

Berita Terkait