Bapenda Akan Tertibkan Nilai Jual Tanah

ilustrasi

TIDORE –  Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban nilai jual beli tanah. Penertiban sendiri dimulai dengan melakukan penertiban terhadap Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendatapan Daerah (Bapenda) Kota Tidore Kepulauan, Abd. Rasyid Fabanyo kepada Fajar Malut. Dijelaskannya, penertiban BPHTB difokuskan pada dua kecamatan yang tingga tingkat keramaiannya, seperti Kecamatan Oba Utara dan Kecamatan Tidore.

“Kita lakukan hal ini agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, jadi untuk zona tanahnya kami yang buat, sementara nilainya ditentukan oleh Badan Pertanahan Kota Tikep, sedangkan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru diputuskan oleh Walikota,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rasyid menjelaskan  karena pembuatan BPHTB merupakan kewenangan Bapenda maka masyarakat yang melakukan jual beli tanah harus mengurus dokumen tersebut ke Bappeda. Tanah dengan nilai dibawah Rp. 60 juta tidak dikenai biaya, demikian juga dengan tanah warisan yang nilainya di bawah Rp. 300 juta. “Perlu dibuat nilai Zona Tanah (ZNT) agar apabila terjadi jual beli tanah maka kita sudah tau nilai tanah misalnya di pusat kota itu berapa, dan di daerah terpencil itu berapa, yang pasti nilanya akan berbeda. jadi apabila ZNTnya berada di pusat keramaian tentu nilainya akan naik,” tambahnya. (ute)

Berita Terkait