Kemenag Morotai Sosialisasi SKB Dua Menteri

Sosialisasi SKB 2 Menteri

DARUBA – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Hasyim Hamzah bersama Kasat Intel Polres, IPDA Abdulrachman  melakukan sosialisasi tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri nomor 9 tahun 2006, di Desa Leoleo Rao Kecamatan Pulau Rao, Sabtu (25/7).

Sosialisasi SKB dua Menteri  ini  dilakukan setelah muncul masalah di intenal Gereja Masehi Injil Halmahera (GMIH) antara masyarakat GMIH Lama dan GMIH Pembaharuan di Desa Leoleo Rao.  Sosialisasi  ini  di Kantor Camat Pulau Rao  dihadiri oleh para tokoh agama se Kecamatan Pulau Rao. Kepala Kemenag Kabupaten Pulau Morotai, Hasyim Hamzah menyampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah menetapkan enam agama dan menjamin kebebasan dalam beragama, dan tidak boleh diganggu oleh siapapun, karena agama sangat sensitif.

 Kebebasan yang sudah diberikan oleh konstitusi, tidak harus ada intimidasi atau teror bagi mereka yang menjalankan ibadah oleh siapapun. “undang-undang menjamin maka sebagai orang yang beragama kita harus mematuhi dan menjaga toleransi yang ada, kehidupan beragama jika tidak harmonis maka akan mengganggu pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai khususnya  di Kecamatan Pulau Rao,” ucap Hasyim Hamzah.

 Hamzah menegaskan, siapa pun tidak bisa melarang aliran yang muncul, karena kehadiran agama untuk memberikan keharmonisan di antara sesama manusia, dan yang membedakan adalah imam dan takwa. “Jangan sampai agama dijadikan tameng untuk kepentingan kelompok tertentu,” cetusnya. Sehingga itu, penting bagi masyarakat untuk berkontribusi agar pemerintah daerah dapat meningkatkan pembangunan melalui kepemimpinan Bupati Benny Laos.

Sektor pariwisata merupakan salah satu keinginan pemerintah daerah Kabupaten pulau Morotai, untuk mewujudkan keinginan tersebut apabila didukung dengan suasana masyarakat yang aman dan damai di Kecamatan Pulau Rao. “Beberapa hal yang menjadi penyebab munculnya permasalahan di Desa adalah salah satunya perbedaan pandangan yang berkaitan dengan politik. Esensi agama adalah untuk saling menghargai antara satu dengan yang lain,” paparnya.

Ia mengharapkan kepada semua yang ada untuk menjaga dan menghormati kerukunan beragama.  Biarkan orang beribadah dengan caranya masing-masing tidak perlu orang lain mencampuri dan masyarakat siap menerima perbedaan maka dimulai dengan bagaimana menjaga keamanan di Kecamatan Pulau Rao.

Dalam kesimpulan rapat antara para tokoh agama dan pihak Kemenag bahwa aktifitas peribadatan secara berkelompok oleh GMIH Pembaharuan di Desa Leo-Leo, untuk sementara ditangguhkan dan dapat dilaksanakan di rumah masing-masing, sambil memberikan kesempatan kepada pengurus jemaat GMIH Pembaharuan melengkapi administrasi sesuai SKB dua Menteri. (fay)

Berita Terkait