Gaji 13 ASN Pemkab Halteng Ditunda

Kepala BPKAD, H. Saiful Samad

WEDA –  Hingga saat ini 2000 lebih ASN Halmahera Tengah belum menerima gaji 13, karena  masih harus menunggu peraturan bupati (Perbup) Halteng, untuk bisa dibayarkan. Rencananya ASN di lingkup Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) akan menerima gaji ke 13 pada bulan September mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Halteng, Saiful Samad mengatakan, pembayaran gaji ke 13 masih menunggu peraturan bupati (Perbup). “ Kita masih menunggu peraturan bupati. Pembayaran harus ada perbup. Sebab itu adalah dasarnya,” kata Saiful, Senin (17/8).

Penerima gaji 13 ini juga termasuk kepada mereka yang eselon II. “ Aturan Menteri Keuangan sudah turun dan eselon II ikut mendapatkan gaji 13,”  ujar Saiful Samad. Menurutnya, pencairan dilakukan apabila peraturan bupati sudah ada. Selama itu belum ada, gaji ke 13 juga belum bisa dicairkan. “Jadi kalau perbup belum ada kita belum bisa bayar gaji ke 13 ASN di Halteng,” ucapnya.

Untuk penghasilan di luar gaji rutin 12 bulan tersebut, tetap akan diterima sebelum akhir tahun ini. Sebab, dalam aturannya disebutkan pencairan gaji ke 13 dilakukan mulai Juli sampai September. Itu artinya, pemkab Halteng masih ada waktu untuk membayar gaji yang besarannya sesuai gaji pokok ASN tersebut hingga bulan September. “ Dalam aturannya pencairannya mulai Juli-September,” ujarnya.

Dia menjelaskan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji 13 ASN Halteng sebesar Rp 9 miliar untuk 2 ribu lebih ASN. “ Anggaranya sekitar Rp 9 miliar yang kita siapkan untuk 2 ribu ASN,” jelasnya. Perlu diketahui, pembayaran gaji ke 13 berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri. (udy)

Berita Terkait