DARUBA – Forum Alumni Madrasyah Aliyah (FAMA) Nurul Huda Gotalamo menggelar saksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pulau Morotai, Rabu (26/8/2020).
Aksi yang dilakukan alumni MA Nurul Huda Gotalamo itu terkait adanya dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) MA terhadap 8 guru honorer di sekolah itu.
Dalam aksi tersebut ada tiga poin yang disampaikan FAMA yakni memintah Kepsek MA Nurul Huda Gotalamo mempertanggung jawaban perbuatan yang mendiskriminasi 8 orang guru, meminta agar 8 guru kembali mengabdi tanpa ada diskriminasi, dan mendesak Ketua Yayasan agar memberhentikan Kepsek MA karena di nilai gagal memimpin MA Nurul Huda Gotalamo.
Korlap Sibli Syawal, dalam orasinya menyampaikan pihak sekolah MA harusnya mampu menghargai semangat dan pengorbanan para guru honorer dalam memperjuangkan nasib generasi muda Morotai.
“Tak sedikit siswa pindahan yang masuk di MA di akibatkan kenakalan mereka di sekolah asal sampai-sampai MA di juliki Sekolah Bengkel, namun Allah berkehendak lain, dari guru-guru honor dan sekolah bengkel itulah melahirkan generasi-generasi hebat saat ini. Tapi, sayang sejak transisi kepemimpinan para guru honor yang berjasa itu menjadi korban diskriminasi oleh pimpinan madrasyah saat ini. Delapan guru yang menjadi korban, satu guru di pecat dan tujuh orang guru honor di Non-job tanpa ada alasan yang jelas,” koar Subli.
Lanjutnya, dalam UU No 14 tahun 2005 pasal 30 ayat 1 dan 2 telah dijelaskan prosedur pemberhentian dengan hormat dan diberhentikan tidak dengan hormat. Akan tetapi sikap dan tindakan Kepsek MA terhadap 8 guru dinilai tidak berdasar pada aturan tersebut.
“Ini tidak sesuai dengan PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen hak dan kewajiban guru, karena berdasarkan peraturan presiden masa hubungan perjanjian bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat di perpanjangan sesuai kebutuhan,” paparnya.
Para masa aksi pun diterima Kepala Kemenag, Hasyim Hamzah, bersama Ketua Yayasan MA Nurul Huda Hi Musanif Sibua untuk dilakukan hering.
Ketua yayasan Hi. Munasif Sibua, berjanji masalah gaji guru yang di tahan dan guru yang diberhentikan akan ditindaklanjut. “Jadi persoalan ini sebelumnya kita sudah mendapat informasi dari beberapa orang guru yang mungkin di nol jamkan (tidak mengajar lagi), dan kami atas nama yayaysan Insa Allah akan kita evaluasi, karena di satu sisi yayasan Nurul Huda ini cukup menorehkan prestasi yang baik, bahkan bisa menyaingi sekolah-sekolah negeri lainnya,” katanya.
Dengan adanya masalah ini, lanjut Musanif, pihaknya akan memanggil sekertaris dan pengurus yang lain untuk bicarakan.
“Kalau ada yang di pecat adalah PNS berarti itu diluar tanggungjawab kami, tetapi apabila guru (honorer) masuk tanpa SK yayasan, maka akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yayasan, karena perbedaan antara dipecat dan nol jam, pecat berarti sudah diberhentikan, tetapi nol jam berarti ia masih aktif, hanya saja tidak diberikan kewenangan mengajar di kelas. Dan ini tentunya memiliki alasan tersendiri kenapa di pecat dan kenapa di nol jamkan,” ujar Musanif.
“Kami atas nama yayasan akan mengevaluasi masalah ini, dan akan ditindak tegas dan melakukan pembinaan semaksimal mungkin. Jadi saya selaku ketua yayasan akan mencari tahu secara spesifik permasalahan ini, sumbernya dari mana dan secepatnya akan kami selesaikan,” tambahnya.
Sementara Kepala Kemenag Pulau Morotai H. Hasyim Hi Hamzah mengaku, tidak tahu jika ada masalah tersebut di MA. Ia bahkan telah meminta pihak yayasan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya sudah perintahkan ke yayasan bersama dengan Kasi Pendis dan tim pengawas untuk turun dalam waktu singkat ini agar mengklarifikasi untuk membangun langkah langkah penyelesaian,” tuntasnya. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

