Pengisian Jabatan Sekdes oleh PNS di Morotai Tidak Wajib

Sekdes (Ilustrasi)

DARUBA – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai tengah berupaya untuk mengisi semua jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan sejak tahun 2021. Tercatat dari 88 desa di Morotai, ada lebih dari 20 desa yang jabatannya sudah diisi oleh PNS.

Bahkan di tahun ini, gaji untuk Sekdes non PNS hanya dianggarkan 6 bulan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2022.

“Iya, tong pe gaji di APBDes itu hanya sampai bulan Juni, karena di Juli mungkin sudah diisi PNS, tapi kita masih diminta menunggu informasi selanjutnya seperti apa,” ungkap salah satu Sekdes kepada Fajar Malut, Selasa (7/6/2022) yang enggan namanya di ekspos.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kebijakan tersebut.

Namun, kata Ahdad, pengisian jabatan Sekdes dengan PNS tidak bersifat wajib.

Memang isyarat Undang-Undang Desa itu, kata Ahdad, bahwa untuk menjalankan tata pemerintahan di desa semua Sekdes harus diangkat menjadi PNS. Khusus di Morotai di pemerintahan desa yang baru, DPMD juga menginginkan agar dalam struktur desa itu di dukung oleh Sekdes PNS.

“Tapi kami juga harus berkomunikasi dengan pimpinan daerah ini (Bupati), dan bagian kepegawaian untuk bagaimana pegawai yang ada di Morotai, karena jumlah pegawai kita yang ada saat ini kurang lebih 2.000 orang. Namun terkait dengan PNS umum, kami coba komunikasi sehingga ini bisa terwujud. walaupun tidak terwujud, maka kami juga tidak akan paksaan semuanya harus PNS, kita akan gunakan SDM yang ada di desa itu walaupun bukan PNS,” ujar Ahdad.

Saat ini, lanjut dia, ada kurang lebih 30 persen jabatan Sekdes sudah diisi oleh PNS, DPMD akan terus mencoba meningkatkan lagi, sehingga PNS lebih banyak terlibat menjadi Sekdes.

“Tetapi PNS yang harus siap pakai, PNS yang betul-betul berkompeten dalam menjalankan tugas sebagai aparatur desa,” tegasnya.

Terkait gaji, bagi Ahdad, bisa dianggarkan kembali dalam APBDes perubahan bagi desa yang sekdesnya tetap non PNS. “Terkait dengan gaji itu masih bisa dianggarkan di APBDes Perubahan, jika desa yang bersangkutan Sekdes-nya tidak melanjutkan dari PNS, tapi dilanjutkan oleh Sekdes yang bukan PNS,” pungkasnya. (fay)

Berita Terkait