SANANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul), akan mengeluarkan larangan perayaan pesta ronggeng, sebab, saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Syafrudin Sapsuha saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Rabu (26/8) mengatakan, terkait pelaksanaan pesta ronggeng ini, pihaknya sudah membuat regulasi terkait larangan pelaksanaan pesta ronggeng di Kepulauan Sula.
Akan tetapi, kata dia, penegakan regulasi terkait pesta ronggeng itu ada pada instansi lain.
“Kami sudah buat regulasi, namun penegakan regulasi ada di pihak yang lain, dalam hal ini Polisi dan Tentara. Kami bisa buat regulasi, tapi tidak bisa menghentikan,” katanya.
Syafrudin menyampaikan, Pemkab sudah berkoordinasi dengan Dandim dan Polres untuk duduk bersama membahas terkait persoalan ini.
“Dari pihak Dandim sudah bersedia, tinggal menunggu Dandim dan Kapolres dari Ternate baru bicara kelanjutannya. Nanti kita duduk bersama bahas persoalan ini, termasuk menegaskan pesta yang ada,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, sampai saat ini belum ada pencabutan status darurat kesehatan, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. “ Sampai saat ini di seluruh dunia belum ada yang mencabut yang namanya darurat kesehatan, jadi Corona itu masih ada,” ucap Syafrudin. (nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

