Kasus KPM Jilid II Kejari Kantongi Dua Alat Bukti

Kejaksaan Negeri Morotai

DARUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai telah mengantongi dua alat bukti, dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai (KPM) jilid II, melibatkan MH selaku Kepala Kantor Penghubung Morotai di Jakarta.

“Jilid II untuk saksi-saksi yang lain sudah kami periksa, tinggal dia (MH) dan beberapa orang saja. Tetapi secara prinsip alat bukti minimal dua sudah terpenuhi, jika sudah terpenuhi maka tinggal menunggu penetapan tersangka,” kata Kajari Kabupaten Pulau Morotai, Supardi kepada wartawan, Selasa (1/9).

Namun untuk MH, lanjut Supardi, sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus KPM jilid I yang telah menjerat satu nama, yakni mantan Kepala KPM, Novani Bandari, yang kini telah menjalani masa tahanan di Rutan Ternate.

“Kami belum tahu nanti untuk KMP jilid II tersangkanya siapa, tapi yang jelas nanti dia (MH) diambil keterangan, ataupun tanpa keterangan dia sebagai saksi pun sudah memenuhi syarat untuk didiskusikan untuk ditetapkan tersangka siapa,” kata Supardi.

Secara akumulatif, kata Supardi, kerugian negara dalam kasus  KMP jilid I dan jilid II sebesar Rp 700 juta. “Untuk MH sendiri kurang lebih sekitar Rp 100 sampai Rp 200 juta sekian,” ungkapnya. Supardi  belum memastikan kapan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus KPM jilid II. “Kita upayakan secepatnya,” pungkas Supardi. (fay)

Berita Terkait