Kena Pinalti, TKD Morotai Gigit Jari

Rusminto Pawane

DARUBA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Rusminto Pawane, angkat bicara terkait keluhan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atas surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai terkait pengangkatan TKD 2021.

Sebelumnya, semenjak surat tersebut dikeluarkan pada 21 Januari 2021, banyak TKD yang resah dan mempertanyakan salah satu poin yang menyebutkan pembayaran gaji untuk TKD di 2021 yang baru mulai terhitung pada Maret mendatang karena mempertimbangkan anggaran pendapatan dan belanja daerah Pulau Morotai tahun anggaran 2021.

Masalah pembayaran gaji ini, menurut Rusminto, dilakukan Pemkab Pulau Morotai lantaran dikenai pinalti selama dua bulan oleh Pemerintah pusat karena keterlambatan pengesahan APBD 2021.

“Sementara ini kan pinalti itu artinya seluruh belanja dan lain-lain itu nanti kegiatan dia jalan dibulan Maret, kalaupun surat edaran Sekda bulan Maret barulah dilakukan pembayaran, ya karna realisasi anggaranya di bulan maret,” terang Rusminto kepada waratwan saat ditemui di Kantor DPRD, Selasa (26/01/21).

Politisi Partai NasDem ini juga menerangkan, poin lainnya yang menyebutkan Pemkab Morotai akan mengevaluasi seluruh TKD, menurutnya itu hal yang wajar. “Yang jelas TKD itu harus ada evaluasi, itukan lewat bupati di tujukan ke dinas-dinas terkait, sehingga jika ada TKD tidak aktif lagi ya pastinya di evaluasi,” ujarnya.

Menurutnya, mengevaluasi TKD merupakan hal yang wajar, karena untuk mengetahui kinerja dari TKD yang bersangkutan.

“Jika memang ada evaluasi yah sah saja karena mereka kan pegawai kontrak, sehingga SK yang diterbitkan itu dalam waktu pelaksanaannya itu hanya satu tahun. Jadi setiap tahun itu di evaluasi, dilihat dari kinerjanya, beban dan tangunggjawabnya. Misalnya kinerjanya dilaksnakan atau tidak, bukan hanya menunggu pemerintah daerah untuk melaksanakan pembayaran tidak, tapi bersangkutan juga harus bertangunggjawab,” papar Rusminto.

Akan tetapi, dengan adanya polimik ini, Rusminto mengatakan akan memanggil Pemkab Morotai untuk dimintai penjelasan lebih rinci mengenai kebijakan daerah untuk TKD. “Persoalan ini nanti kami panggil untuk pertanyakan soal ini, akan kami panggil mereka terkait surat edaran itu,” tuntasnya. (fay)

Berita Terkait