DARUBA – Anggota Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Mahcmud Kiat, meminta Inspektorat serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai inisial AS.
Pasalnya, penanganan kasus tersebut seolah jalan ditempat. “Sekarang tinggal sejauh mana keseriusan inspektorat menindak itu. Karena dari awal Kami (DPRD,red) sudah minta itu. Kalau memang dia tidak menunjukan sikap baik untuk melakukan pengembalian, ya diproses,” tegas Mahcmud kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Mahcmud lantas menegaskan, jika oknum AS dianggap tidak koperatif, maka Inspektorat diminta segera mengambil langkah hukum.
“Ya diproses hukum. Nah, yang bersangkutan dia mengakui pengelolaan itu dia bikin karena memang dia lalai gunakan itu. Sekarang tinggal dilihat kalau memangnya unsur pidananya wajib, ya diproses,” cetusnya.
Mahmud menuturkan, masalah ini awalnya terbongkar di meja DPRD, setelah DPRD menerima laporan dari Ketua BPD Desa Cio Gerong.
“Kejadiannya kan ketua BPD Cio Gerong lapor disini dan torang harus panggil, termasuk Inspektorat sekitar bulan september 2020. Jadi modelnya untuk kerugian negera ini tetap harus dikembali, dan diserahkan ke inspektorat. Waktu pembahasan di DPRD, kami pertegas persoalan pengembalian, Itu bagi kami jauh lebih penting dan kalau bisa ya dilakukan pengembalian,” katanya.
Mahdmud pun mempertanyakan, apakah sejauh ini oknum yang bersangkutan sudah menunjukan itikad baik untuk membuat pengembalian atau belum. “Waktu itukan inspektorat memanggil yang bersangkutan, namun dia masih ada di Tobelo, sampai sekarang tong belum tau hasilnya,” akui Mahmud.
Dengan adanya kasus ini, Mahmud meminta kepada Kepala DPMD yang baru agar lebih selektif sehingga anggaran DD tidak lagi kecolongan.
‘Harpan ya PMD lebih selektif lah untuk pelaku-pelaku soal dana desa ini alurnya sesuai dengan ketentuan dengan perundaang-undangan saja. Jangan lagi terjadi kecolongan kayak begitu,” tandasnya.
Diketahui Anggaran Desa yang diduga digelapkan oleh salah satu oknum ASN di DPMD inisial AS ini yakni Desa Tanjung Sale senilai Rp 612 juta dan Desa Cio Gerong senilai Rp 700 juta lebih. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

