TOBELO – Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut), berhasil mengamankan sebanyak 158 paket kecil berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja.
Barang haram ini, ditemukan anggota Sat Resnarkoba dari seorang buruh berinisial RU alias Rinal (35), warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 16.00 WIT.
Kapolres Halut, AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso melalui rilis yang disampaikan Kasubag Humas, Iptu Mansur Basing menyatakan, awalnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut melaksanakan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, bahwa adanya pengedaran dan kepemilikan narkotika jenis ganja di kompleks Kampung China.
Hasilnya tim Opsnal mengamankan seorang laki-laki berinisial RU, dan dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 21 paket kecil ganja siap edar. Tak hanya sampai disitu, petugas melakukan pengembangan sehingga penggeledahan pun terjadi di tempat tinggal RU dan berhasil mengamankan 137 paket kecil ganja siap edar.
“Tim kemudian membawa pelaku ke kantor Sat Resnarkoba untuk pengembangan,” terangnya. Pasal yang disangkakan kepada pelaku RU, yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

