TERNATE – Praktisi hukum Abdul Kader Bubu meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Ternate, menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Abdul Gani Hatari karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tirta Dharma PDAM Ternate sebesar Rp 3,7 miliar tahun 2013-2017.
“Dirut PDAM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,langkah selanjutnya bagi penyidik segera menahan yang bersangkutan demi kepentingan penyidikan, agar proses cepat selesai,” kata Abdul Kader Bubu kepada media ini, Kamis (3/9). Abdul Kader menunturkan, Walikota Ternate Burhan Abdul Rahman menundah pemberhentian Dirut PDAM dengan alasan bahwa baru statusnya tersangka.
Dirut PDAM harus ditahan, itu penting jangan sampai menghalangi-halangi proses penyidikan berjalan, karena ini berkaitan dokumen-dokumen yang ada di kantor.
“Jika Dirut PDAM masih tetap dibiarkan begitu, itu akan jadi masalah nanti dan ini patut diduga dokumen-dokumen bermasalah,saya mendesak kepada polisi bersangkutan segera ditahan,” tandasnya. Sebelumnya, pasca diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Ternate beberapa waktu lalu, untuk melengkapi berkas perkara tersangka inisial AGH dalam kasus dugan penggelapan dalam jabatan terkait dana Koperasi Tirta Dharma PDAM Ternate tahun 2013-2017.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate langsung bekerja melengkapi sebagaimana petujuk JPU tersebut. Rencana minggu depan berkas perkara ini sudah dilengkapi dan segera dikembalikan ulang ke JPU Kejari Ternate.
“Minggu depan berkas perkaranya kita sudah lengkap dan kita kembalikan ulang ke Kejari Ternate,” kata Kasat Reskrim Polres, AKP Riki Arinanda dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Riki menuturkan, sedikit keterlambatan melengkapi berkas ini, karena saksi tambahan dipanggil kembali oleh penyidik belum sempat hadir. Beberapa saksi yang dipanggil itu, sebelumnya belum memberikan keterangan ke penyidik sehingga dipanggil ulang.
Selain saksi, ada beberapa petunjuk telah dilengkapi dalam berkas. Namun pihaknya tidak menyebutkan seraya mengarahkan lebih jelas dan terbuka saat proses sidang nanti. Menurut dia, jika minggu depan perkara ini sudah terpenuhi maka langsung diserahkan kembali ke Jaksa. Selajutnya Jaksa yang memutuskan apakah berkas perkara itu sudah lengkap atau belum, tergantung pihak Jaksa yang memutuskan. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

