Cemarkan Nama Baik Politisi PKS Disidangkan

Pengadilan Negeri Tobelo

DARUBA – Kasus pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos yang menjerat anggota DPRD Morotai dari  PKS berinisial RF, kini masuk ke meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Dasim Bilo saat dikonfirmasi Fajar Malut Selasa (08/09) mengatakan pelimpahan berkas perkara RF dari Polres ke Kejari sudah dilakukan sejak  24 Agustus 2020.  Namun  pada  31 Agustus 2020  Kejari melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tobelo.

“Pada hari Jumat 4 September 2020 sudah dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun persidangan kembali  dilaksanakan  11 September 2020,” kata Dasim Bilo saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (8/9).

Menurutnya, setelah surat penetapan sidang dikeluarkan oleh Pengadilan, saat itu pula PN Tobelo  langsung mengeluarkan surat penahanan kota terhadap RF selama 30 hari.

“Jadi selama 30 hari RF tidak diijinkan keluar kota kecuali ada surat ijin dari Pengadilan,” ungkap Jaksa yang berbadan tambun ini. Dasim menambahkan, perbuatan RF diancam pidana dua pasal, yakni pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 Jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuntas Dasim.  Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari ketersinggungan Bupati atas komentar RF di akun facebook milik Ahmad Paklian terkait anggaran reses.

Komentar RF yang berlebihan itu lalu di screnshot oleh salah satu anggota Pokja Stafsus Bupati dan dilaporkan ke Bupati Benny Laos.  Namun Bupati merasa tersinggung lalu melaporkannya ke Polres Morotai. (fay)

Berita Terkait