SOFIFI – Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), M. Ali Yasin Ali bersama pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (7/9) menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD tahun 2020 dan persetujuan bersama penganggaran multiyears, di gedung DPRD Malut dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Malut.
Saat membacakan pidato, Wakil Gubernur Malut, M. Ali Yasin Ali mengungkapkan, selama masa darurat penanganan COVID-19, telah terjadi perubahan rincian anggaran, baik pada bagian pendapatan dan belanja daerah, melalui relokasi dan refocusing maupun penyesuaian pendapatan.
Karena itu, setelah disampaikan rancangan KUPA dan dan Perubahan PPAS, maka melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD dan TAPD, telah dilakukan penyempurnaan, penyesuaian serta penambahan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ia menjelaskan, dengan perkembangan situasi yang ada terdapat prospek ekonomi yang menjadi peluang ke depan antara lain, membaiknya industri pengolahan, perdagangan, semakin lancarnya arus transportasi untuk pemenuhan barang kebutuhan masyarakat, ditambah dengan realisasi proyek pemerintah pada triwulan ke-3 dan ke-4, maka pihaknya optimis ekonomi akan tetap tumbuh, meskipun tidak setinggi tahun sebelumnya.
Adapun asumsi makro pembangunan Provinsi Malut yakni pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan semula 7 sampai 8 persen mengalami perubahan menjadi nol sampai 2,5 persen.
Laju inflasi yang diasumsikan 2 sampai 4 persen, tidak mengalami perubahan. Nilai ekspor diasumsikan tetap di atas 500 juta dollar AS. Nilai impor diasumsikan berubah dari 150 Juta dollar menjadi lebih dari 650 juta dollar AS. Tingkat kemiskinan berada pada angka 6 persen berubah menjadi 6,4 sampai 7 persen.
Dan tingkat pengangguran yang ditargetkan sebesar 4 persen, mengalami perubahan 6 persen.
Sementara untuk rancangan KUPA-PPAS meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, sehingga ditetapkan Pendapatan Daerah yang sebelumnya dirancang sebesar Rp 2,795 Triliun mengalami penurunan menjadi Rp 2,287 Triliun atau turun 18,16 persen.
Penurunan ini terjadi pada item Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turun dari sebelumnya Rp 514 milyar lebih, menjadi menjadi Rp 474 milyar lebih atau turun sebanyak 7,79 persen. Penurunan ini terjadi oleh karena proyeksi penurunan pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)