TERNATE – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku Utara menyatakan, berkas tersangka JM alias Johan sudah dinyatakan lengkap atau masuk tahap II.
Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejakasan Tinggi (Kejati) Malut. Tersangka Johan sebagai oknum ASN Pemkot Ternate, diringkus BNNP di kawasan Kelurahan Soa Sio Kecamatan Ternate Tengah.
Ditemukan menyimpan barang bukti satu sachet shabu seberat 0,83 gram. ” Untuk tersangka ASN Kota Ternate itu kita sudah mau tahap II,” ujar penyidik BNNP Malut, Ipda Mudzakir Syahdzuan dikonfirmasi, Rabu (0/9).
Mudzakir menambahkan sementara untuk tersangka berinisial TAM masih dalam proses tahap I. TAM ditangkap saat bertransaksi narkotika jenis shabu di Kompleks Perumahan Dinas ASN Malut di Sofifi. Dalam kasus ini, tersangka JM dan TAM diancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun sampai 9 tahun penjara.
Mudzakir mengaku, pengembangaan kasus kedua tersangka ini terus didalami, terutama tersangka TAM yang berprofesi sebagai kurir atau pengedar. ” Sejauh ini kita masih terus melakukan pengembangan atas keterlibatan tersangka TAM, untuk dicari otak atau bandarnya,” tandasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

