TOBELO – Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati Frans Manery dan Wakil Bupati Muchlis Tapi-Tapi terancam kena diskualifikasi, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengeluarkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
Surat rekomendasi dari Bawaslu Halut kepada Balon Petahana ini, sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, Senin (21/09/20).
Devisi Hukum Bawaslu Halut, Iksan Hamiru dalam pres realease kepada wartawan menyebutkan, laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan Balon Bupati Frans Manery dan Wakil Bupati Muchlis Tapi-Tapi, Bawaslu Halut telah menindaklanjuti laporan dimaksud, melalui register perkara nomor: 03/LP/PB/Kab-HU/32.07/IX/2020.
Bawaslu Halut telah meminta klarifikasi dan/atau keterangan kepada pihak pelapor dan terlapor serta saksi, yang mengetahui/turut hadir pada penyerahan bantuan sosial aspirasi kelompok tani, berupa alat-alat pertanian dari Dinas Pertanian Halut, yang bersumber dari APBN, pada Senin 7 September 2020 di Desa Markati Kecamatan Kao Barat.
Terhadap laporan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Halut diberikan kewenangan dalam UU nomor 10 tahun 2016 untuk memeriksa, mengklarifikasi, mengkaji hingga pada mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU Halut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kajian Bawaslu Halut, disimpulkan bahwa ditinjau dari ketentuan syarat, laporan pelapor dalam perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan. Berdasarkan analisis yuridis dalam perkara tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa terlapor (Bupati Halut) sebagai Petahana telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu berupa menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016.
Karena itu, lanjut Iksan, berdasarkan hasil kajian dalam perkara dimaksud, akan dilakukan penerusan pelanggaran administrasi Pemilu kepada KPU Halut, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Selain itu, sebagaimana ditentukan dalam UU 10/2016, Bawaslu Halut berdasarkan kewenangannya memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, karena yang berkewenangan untuk membatalkan pencalonan petahana adalah KPU Halut.
“Karena sifatnya rekomendasi maka Bawaslu Halut berharap agar KPU Halut, dapat menempu langkah-langkah penanganan secara adil dan bijaksana serta melahirkan keputusan sesuai dengan asas keadilan Pemilu serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkap Iksan.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, KPU Halut, Jalil Djurumudi menyatakan, bahwa rekomendasi Bawaslu sudah diterima oleh pihaknya.
Namun selanjutnya, dalam waktu 7 hari sesuai aturan, KPU Halut akan menelaah terhadap rekomendasi dugaan pelanggaran Pemilu yang dialamatkan kepada Balon FM-Mantap yang dilaporkan ke Bawaslu Halut oleh ketua tim, Irfan Soekoenae dari Balon Bupati dan Wakil Bupati, Joel B Wogono-Said Bajak (Joel-Said).
“Sesuai norma aturan 7 hari, kami diberikan untuk menelaah laporan dugaan pelanggaran dengan melakukan kajian. Nantinya ada putusan yang akan disampaikan berdasarkan hasil kajian itu. Konteksnya penetapan Paslon baru bisa dilakukan 23 September 2020 dan keputusan KPU akan lahir setelah itu. Kita masih mengkaji apakah terpenuhi sesuai pasal 71 ayat 5 atau tidak. Apalagi keduanya masih Balon Bupati dan belum sebagai calon untuk ikut dalam Pilkada tahun ini,” jelas Jalil Djurumudi.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

