75 Kasus ASN Direkomendasi ke KASN

Irwanto Djurumudi

SOFIFI – Teguran keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berpolitik praktis. Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu RI sudah meneken surat keputusan bersama (SKB) tentang komitmen menciptakan gelaran Pilkada yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya di bidang pengawasan netralitas ASN.  

Penandatangan SKB itu disaksikan oleh Wakil Ketua KPK dan Deputi I Bidang Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Sehingga apabila ada ASN yang menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan bawahannya atau ASN lainya untuk memilih calon tertentu, dan jika terbukti maka ASN bersangkutan akan dipecat.

Auditor kepegawaian Muda BKN XI regional Manado, Agustina Dolonseda menegaskan, jika ada ASN yang tidak netral dalam tahapan proses Pilkada, kemudian terbukti berdasarkan hasil direkomendasikan Bawaslu ke KASN, maka KASN akan menjatuhi sanksi disiplin melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Gubernur setempat untuk ditindaklanjuti. Setelah ditindaklanjuti, BKN akan memantau kemudian memblokir Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) di BKN.

Ia juga menegaskan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, apabila ada rekomendasi yang dikeluarkan KASN mengenai ASN yang tidak netral, maka harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi tersebut.

Agustina mengungkapkan, kali ini berbeda dengan sebelumnya. Karena BKN akan terus memantau apakah PPK menindaklanjuti rekomendasi tersebut atau tidak. Karena data ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik praktis akan di blokir di KASN.

“Jadi dengan ketegasan, KASN akan memblokir data ASN yang bersangkutan berdasarkan data rekomendasi Bawaslu,” ungkapnya.

Menurutnya, BKN tidak sembarang memblokir data ASN, sebab sanksi yang BKN berikan sangat bergantung pada hasil kajian dan rekomendasi dari Bawaslu. Tidak hanya itu saja, apabila ada ASN yang sengaja menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan masa, kemudian di dalam kajian Bawaslu terbukti secara formil dan materil, maka ASN tersebut bisa dipecat.

Sekedar diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Plt Kabag Hukum Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi mengatakan, hingga saat ini jumlah kasus netralitas ASN yang direkomendasikan ke KASN sudah berjumlah 75 kasus. (nas)

Berita Terkait