TIDORE – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan yang akan kembali memangkas biaya Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 4 persen sebagaimana yang diungkapkan oleh Ridwan. Moh Yamin saat melakukan pertemuan dengan para kepala-kepala desa (kads) di DPRD Kota Tikep untuk kepentingan BPJS.
Menuai kecaman keras dari 49 Kades yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Tidore Kepulauan, bahkan pada Kamis, (01/10/2020) Apdesi dan 49 Kepala Desa kemudian menggelar aksi demonstrasi didepan gedung DPRD untuk menutut hak mereka sebagaimanya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait dengan pengalokasikan ADD minimal 10 Persen dari APBD.
Menurut ketua Apdesi Kota Tikep Muchlis Malagapi mengaku kesal dengan sikap DPRD Kota Tikep yang telah melakukan pembangkangan terhadap Undang-Undang. Pasalnya di tahun 2020, desa telah mengikhlaskan biayanya melalui ADD yang dipangkas sebsar 5 persen untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun di tahun 2021 itu sudah tidak lagi bisa dilakukan pemangsakan karena sudah mendapat teguran keras dari Kementrian Keuangan, sehingga mau tidak mau desa harus dialokasikan sebesar 10 persen untuk biaya ADD.
“jika anggaran kami harus dipangkas untuk kepentingan politik DPRD, maka kami akan memboikot aktifitas 25 Anggota DPRD yang nantinya turun di setiap Desa, selain itu kami sangat kecewa dengan Sikap DPRD yang tidak bisa memastikan 10 persen ADD pada tahun 2021, sehingga pada rsaat pertemuan dengan DPRD tadi, kami tidak menemukan hasil sebagaimana apa yang menjadi tuntutan kami,” pungkasnya.
Senada disampaikan kepala Desa Balbar kecamatan Oba Utara, Amir Abdullah, dia mengatakan pengalokasikan 10 Persen untuk ADD, merupakan tuntutan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI bersama Presiden dan harus diikuti oleh DPRD beserta Pemerintah Daerah Kota Tikep.
Namun hal ini malah berbanding terbalik dengan sikap DPRD Kota Tikep yang dengan sombong menunjukan kebiadaban mereka untuk memangkas apa yang menjadi hak desa, olehnya itu sikap DPRD ini bagi kami adalah sebuah bentuk dari kemunafikan yang ditunjukan dihadapan publik.
“Kami tetap mendukung langkah pemerintah daerah kota tikep yang telah menetapkan biaya ADD 10 persen pada tahun 2021, karena itu sangat membantu pemerintah desa dalam melakukan pelaynan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Selain melakukan demonstrasi di DPRD Kota Tikep, Apdesi dan 49 Kepala Desa ini kemudian menuju ke Kantor Walikota Tidore kepulauan untuk memastikan usulan yang disampaikan pemerintah daerah Kota Tikep ke DPRD, dan melalui pertemuan tatap muka dengan Pjs Walikota, Anshar Daaly mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan kepala-kepala Desa telah diakomodir dan diusulkan ke DPRD dimana untuk ADD pada tahun 2021 sebesar 10 Persen.
Dan alokasi anggaran tersebut merupakan kebijakan yang telah dilakukan pada saat Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen masih menjabat sebagai Walikota dan Wakil. sehingga kalau ditanyakan soal kepastian, maka Pemerintah Daerah memastikan bahwa ADD milik Desa itu sebesar 10 Persen.
Senada ditambahkan kepala DPMD Kota Tikep, Abdul Rasyid dia mengatakan kebijakan pemangkasan ADD 5 persen di tahun 2020, membuat pihaknya mendapat teguran keras, olehnya itu jika di tahun 2021 ADD Pemerintah Desa juga ikut dipangkas maka akan dikenakan sanksi administrasi dari kementrian keuangan.
“Jika ADD ini harus dipangkas maka kegiatan-kegiatan di Desa banyak yang tidak akan bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sekedar diketahui, rencana pemangkasan ADD oleh DPRD Kota Tikep untuk Desa ini pada tahun 2021 Pemerintah Desa hanya akan dialokasikan sebesar 8,5 Persen sementara pada APBD Perubahan akan ditambahkan sebesar 1,5 Persen. Target DPRD untuk melakukan pemangkasan ADD ini nantinya diarahkan pada kepentingan BPJS, hanya saja, Pemerintah Desa tidak memiliki landasan yang kuat untuk mengelola BPJS bagi masyarakat karena tidak ada aturan yang mengatur tentang kebijakan tersebut. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

