Status di Medsos Penyebab Istri Dibakar

Pada saat kebakaran tersebut, kata Kapolres  pelaku panik dan tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka berdua sudah dalam keadaan terbakar. Setelah itu, pelaku melihat pintu kamar terbuka dan melihat saksi Rivo Ponomban yang saat itu berada di pintu kamar.

“Dia lalu keluar dari kamar, namun sesampainya di luar kamar kos, berbalik ke belakang melihat istrinya tidak keluar dari kamar sehingga kembali lagi ke kamar mengambil istrinya,” tuturnya.

Sesampainya mereka berdua diluar kamar kos, Fanly meminta bantuan kepada orang yang ada di depan kamar kos, namun karena orang tersebut panik dan sedang menyiram nyala api, kemudian Fanly bersama istrinya keluar ke depan kos-kosan dan berteriak minta tolong kemudian datang dua orang temannya membantu tersangka bersama istrinya dan membawanya ke mobil, untuk dibawa ke Puskesmas Weda Tengah di Desa Lelilef Waebulen.

“Sekitar 1 jam kemudian, Fanly bersama korban dibawa ke RSUD Weda menggunakan mobil ambulance. Namun disini hanya sebentar karena harus dirujuk ke RSUD Ternate,” tandasnya.

Sementara Fanly pada Minggu 11 Oktober 2020 keluar dari RSUD Weda kemudian berangkat ke Ternate. Sesampainya di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Dia melihat istrinya dirawat dan langsung masuk ke ruangan tempat korban dirawat dan melihat di dalam ruangan tersebut sudah ada orang tua Korban dan saudara sedang menemani Korban. Kedua orang tua korban melihat suami korban lalu dipanggil masuk, untuk bersama menjaga korban,” terangnya.

“Hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekitar Jam 10.00 Wit. Korban dinyatakan meninggal dunia dan pada saat itu juga, menurut tersangka orang tua korban menyuruh tersangka balik ke Weda dan tidak bisa ikut mengantar korban ke Manado karena kondisi keselamatan pelaku,” ujarnya.

Sehingga pada pukul 16.00 Wit, pelaku berangkat dari Ternate menuju Sofifi dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halteng.

Kapolres menyampaikan, motif pelaku melakukan aksi tersebut lantaran pelaku merasa kesal dengan sikap dan tingkah laku korban yang setiap kali bertengkar, korban sering membuat status pada wa dan Instagram nya terkait permasalahan rumah tangga  mereka.

“Untuk itu tindakan kepolisian bentuk tim atas viralnya pemberitaan kejadian suami bakar istri hidup hidup, tim turun ke TKP sekaligus olah TKP, amankan BB, melakukan interogasi /BAP saksi saksi dan pelaku dan mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan polisi,” sebutnya.

Kapolres menyampaikan, pihaknya melalui Satuan Reskrim melakukan gelar perkara Sidik ( Saksi ke Tersangka ), dengan persangkaan Pasal Pasal 44 Ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) korban meninggal dipidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00.

Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 359 KUHP, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. “ Apabila cukup bukti, penyidik tangkap dan tahan pelaku,” tambahnya. (udy)

Berita Terkait