DARUBA – Selain DPRD dan Akademisi, rencana Pemda Pulau Morotai meminjam dana sebesar Rp 200 miliar ke PT. SMI Kementrian Keuangan RI untuk pemulihan ekonomi di masa pendemi Covid-19, juga mendapat penolakan dari mahasiswa.
Penolakan dari mahasiswa tersebut disuarakan Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (Samurai) melalui aksi unjuk rasa di kantor DPRD Pulau Morotai, Senin (26/10/2020).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPRD agar menolak dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp 200 miliar yang sementara lagi digodok Pemda Pulau Morotai. Karena bagi Samurai, dana pinjaman tersebut hanya akan membebankan keuangan daerah di tahun-tahun yang akan datang.
Apalagi, menurut Samurai penggunaan dana pinjaman tersebut lebih kepada kepentingan pembangunan infrastruktur ketimbang mendorong sektor usaha dan pemberdayaan masyarakat, sehingga dianggap tidak terlalu berpengaruh pada pendapatan ekonomi masyarakat.
“Dari hasil investigasi kami, pinjaman itu terfokus pada pembangunan infrastruktur, yang itu tidak berkaitan dengan pemulihan ekonomi. Padahal terkait dengan situasi daerah yang notabane masyarakat petani dan nelayan, maka untuk pengembang perekonomian haruslah dilakukan pemberdayaan terhadap petani dan nelayan, bukan pembangunan infrastruktur, ini justru membunuh perekonomian rakyat,” koar Korlap Fitra Piga.
Dalam aksi tersebut, Samurai juga mendesak DPRD agar mengeluarkan sikap lembaga untuk menolak pinjaman tersebut. Ini disampaikan Samurai saat hering di aula gedung DPRD Morotai. Hanya saja permintaan Samurai tersebut, belum mendapat respon dari Ketua DPRD Rusminto Pawane maupun anggota DPRD yang hadir saat itu.
“Sikap lembaga itu harus ada persetujuan dari semua fraksi. Jadi tolong dipahami, saya tidak bisa mengeluarkan sikap mengatasnamakan lembaga, kalau belum ada persetujuan dari semua fraksi. Ada mekanisme yang mengatur,” ucap Ketua DPRD Rusminto menanggapi permintaan Samurai.
Sementara itu, anggota fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN), Irwan Soleman, mengatakan sampai saat ini DPRD Pulau Morotai tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dana pinjaman PEN Rp 200 miliar. Karena TAPD saat berpegang pada PP 43 pasal 5 b tahun 2020 yang menegaskan Pemda sebatas memberitahukan ke DPRD bukan meminta persetujuan.
“Sejak awal DPRD mempertanyakan soal PEN 200 Miliar ini apakah ada perpaduan PP 43 dan PP 56 soal pinjaman daerah atau tidak ?. Apa tanggapan TAPD, bahwa kita tetap mengacu pada PP 43, itu berarti selesai, itu domainnya eksekutif, legislatif mohon maaf kita tidak mau disalahkan dikemudian hari,” cetus Irwan.
Sebelum hering, para mahasiswa ini nyaris baku hantam dengan anggota Satpol PP di ruang sidang. Hal ini dipicu dari salah satu mahasiswa Ridwan Planet yang hendak memasang spanduk di meja ketua DPRD, namun ditolak oleh sejumlah pegawai Setwan maupun anggota DPRD. Ridwan yang terus melawan, langsung disambar anggota Satpol PP untuk dibawah keluar ruangan, namun dihadang sejumlah rekannya sehingga terjadi aksi saling dorong dan adu mulut antara Satpol PP dan mahasiswa. Namun keributan tersebut tidak berlangsung lama, karena mampu diredam oleh pihak keamanan. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

