Anggota DPR RI Perwakilan Malut Keliru

Anggota DPR RI Alien Mus

SANANA – Sepertinya pernyataan anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, perwakilan Maluku Utara (Malut) Alien Mus terkait kampanye tidak menggunakan surat cuti sangat keliru.

Alien saat turun di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dengan agenda reses DPR RI, adik mantan Bupati Kepsul, Ahmad Hidayat Mus (AHM) itu mengaku selain resses, dirinya juga akan melakukan kampanye untuk pasangan calon Fifian Adeningsi Mus-M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH). 

Terkait agenda kampanye di Kabupaten Sula, Alien menjelaskan, saat ini diri hadir untuk kampanye sekaligus agenda resses. “Tapi kalau saya resses beda, saya kampanye beda. Kalau dalam resses saya bisa berikan bantuan, dalam kampanye saya tidak bisa berikan bantuan. Karena itukan fasilitas negara, dan anggaran negara. Tidak bisa digunakan untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih,” katanya.

Akan tetapi, sambung Alien, saat ini dirinya hadir dengan dua agenda, yakni resses dan kampanye. “Kan DPR RI sekarangkan dalam masa resses, kalau DPR RI kampanye tidak perlu cuti, langsung saja. yang penting tidak memberikan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam berkampanye, itu salah,” tukasnya.

Terkait izin kampanye atau cuti yang dimaksud Alien, lain lagi dengan pernyataan Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila. Kata Iwan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2020 perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomo 4 tahun 2017, itu sangat jelas.

Dalam PKPU ini, lanjut Iwan, dijelaskan tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Iwan menambahkan, pada pasal 63 itu, di mana pasal itu berbunyi, Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, Pejabat Negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Izin kampanye yang dimaksud, lanjutnya, izin tersebut diberikan oleh masing-masing instansi yang berwenang. “Misalnya, Gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hingga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota Dewan,” katanya. (nai) 

Berita Terkait