Tauhid Diminta Kembalikan Temuan BPK

Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya
Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya

TERNATE – Meski telah mengundurkan diri sebagai ASN di Pemkot Ternate karena mencalonkan diri di Pilkada 2020, namun mantan Sekda Kota M. Tauhid Soleman, ternyata masih meninggalkan masalah.

M.Tauhid Soleman hingga kini belum menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait honor yang diterima termasuk sebagai pejabat di BPKAD, bahkan temuan yang bersangkutan tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemkot Ternate tahun 2019 lalu.

Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, meskipun Tauhid telah resmi mengundurkan diri atau pensiun, namun harus tetap bertanggungjawab atas temuan tersebut. Sebab temuan BPK ini, bukan berupa kegiatan, tapi honor yang yang diterima langsung Tauhid.

Dia mengatakan, honor yang diterima berupa tunjangan beban kerja BPKAD mencapai Rp80 juta. Padahal, honor yang sama juga telah diterima pada jabatan Sekda.

“Jadi sudah ada honor beban kerja yang melekat pada jabatan sekda, juga diterima honor sebagai kepala BPKAD yang telah ditinggal beberapa tahun lalu,” terangnya.

Honor itu kata dia, ternyata dinikmati oleh Tauhid selama menjabat sekda 7 tahun lebih, hanya saja, hal itu baru ditemukan pada audit rincian BPK tahun 2019 kemarin, sebesar Rp80 juta selama satu tahun. Namun jika ditelusuri selama menjabat kata Jusuf, mungkin mencapai miliaran. “ Yang ditemukan BPK itu 80 juta tahun lalu. Jadi harus ada tindak lanjut, karena honor ini dinikmati secara pribadi. Bukan temuan kegiatan yang menjadi tanggungkawab pimpinan SKPD yang menggantikan jabatannya. Karena itu harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Dia mengaku, Pemkot sudah berupaya meminta agar Tauhid segera menindaklanjuti, namun hal itu tidak diindahkan. Baik melalui surat resmi maupun dihubungi lisan dari Inspektorat. Padahal kata dia, waktu tindak lanjut sesuai ketentuan adalah 60 hari setelah LHP diserahkan. Jika tidak ada upaya tindak lanjut, maka dapat dibawa ke ranah hukum.

“Tidak hanya honor beban kerja yang diterima dobol. Tapi juga temuan perjalanan dinas, jika ditotalkan selama 2019 mencapai Rp 87 juta,”tambahnya. Sembari mengatakan. Sebelumnya pihak BPKAD telah mencegat, agar honor ini tidak lagi diterima. Karena ukuran menerima honor harus punya bukti absen. Sebagai dasar apakah pegawai itu berkantor dan melaksanakan tugas di BPKAD. Namun, Pak Tauhid menurut keterangan dari pihak BPKAD beliau menolak dan meminta agar tetap diberikan.(cim)

Berita Terkait