LABUHA – Kepala Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah Maichel Hoga divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuha 3 bulan kurangan penjara dan didenda sebanyak Rp 3 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan 1 bulan.
Maichel dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang, Senin (7/12/2020) kemarin karena terlibat dalam politik praktis pada saat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Usman Sidik-Ali Hasan Bassam Kasuba di Desa Tawa pada tanggal 4 November lalu.
Michael saat itu tampil dihadapan masyarakat dan tim sukses Usman-Bassam menyampaikan orasi politiknya.
Koordinator Divisi HPP Bawaslu Halsel Asman Jamel mengatakan, kades ini telah dinyatakan bersalah sebagaimana pasal 188 jo 71 UU 10 2016 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Wakil Kota.” Kades Tawa suda ditahan sesuai dengan putusan hakim PN Labuha,” kata Asman, ketika dikonfirmasi, kemarin.
Asman berharap dengan adanya kasus Kepala Desa Tawa Michael Hoga ini menjadi efek jera bagi kepala desa dan aparatur desa lainnya. “Semoga ini menjadi efek jerah bagi aparatur desa maupun ASN agar taat hukum dan asas pemilihan,” tandasnya. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

