LABUHA – Tiga calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember besok. Adalah Usman Sidik, Hasan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muksin.
Nama ketiganya tidak tercatat sebagai warga Kabupaten Halsel. Calon Bupati nomor urut 2 Usman Sidik dan Calon Bupati nomor urut 1 Helmi masing-masing tercatat sebagai warga Ternate, sementara Hasan Ali Bassam Kasuba, tercatat sebagai warga Bekasi.
“Ketiganya tidak bisa menyalurkan hak suaranya di Halsel,”Kata Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasyim Senin (7/12/2020).
Informasi yang dihimpun Fajar Malut. yang menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada Halsel hanya calon Wakil Bupati La Ode Arfan karena tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Halsel.
La Ode terdaftar sebagai pemilih TPS 001 di Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan. Namun, yang bersangkutan meminta untuk memakai A5 dan mencoblos di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi pada TPS 001 sehingga dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB), sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang.
Itu berarti hanya satu calon kepala daerah yang bisa menyalurkan hak pilihnya. “Hanya La Ode yang mencoblos, sedangkan mereka bertiga tidak bisa memilih hak untuk menyalurkan suara,” tandasnya. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

